Kehidupan adalah rahasia kekuasaan Tuhan, terkadang bahagia dan terkadang menderita, ada tangisan air mata dan sebentar kemudian gema gelak tawa menutupinya, ada keindahan ada juga kesuraman, hendaknya semua itu kita sadari dengan segala kerendahan
Windows XP adalah suatu sistem pengoperasian (operating system) yang paling
banyak dipakai sampai saat ini karena selain kemudahan dalam pemakaiannya
Windows XP digunakan sebagai standarisasi pembelajaran yang di pakai oleh
sekolahan-sekolahan dan perguruan tinggi pada umumnya.
Untuk melakukan penginstalan windows xp diperlukan ketelitian dan kesabaran
dalam prosesnya karena memerlukan waktu yang lumayan lama.
Ada beberapa jenis windows xp diantaranya windows xp professional, Home
Edition, Media Center Edition, Tablet PC Edition, Starter Edition, Professional
x64 Edition, Professional 64-bit Edition For Itanium.
berikut langkah-langkah yang mudah dan lengkap cara menginstal windows xp
:
1. Siapkan CD WINDOWS XP
2. Siapkan CD DRIVER MOTHERBOARD
3. Atur bios terlebih dahulu agar prioritas bootingnya dimulai dari
CD(DVD)-ROM, caranya:
a.Masuk ke BIOS dengan menekan tombol Del, atau F1, atau juga F2.
Pilih menu Advanced Settings, kemudian carilah ‘Boot Priority’ atau yang
sejenis.
b.ubah pengaturanya, agar CDROM jadi urutan yang pertama
kemungkinan pilihan ini ada 2 jenis
gak usah di utak-atik biosnya. biarin aja bios diload masukin CD
WINDOWSnya, lalu Restart komputer, trus tekan-tekan F8 atau F10 atau F11 (boleh
dicoba satu-satu) nanti bakal muncul opsi boot selection. pilih aja yg ada
'bau' cd-nya. trus enter. selesai deh...ga pake repot-repot...
4. Tunggu beberapa saat sampai muncul tulisan "press any key to boot
from CD" seperti tampilan Seperti gambar di bawah ini
5. Tekan ENTER atau sembarang tombol, lalu proses instalasi akan mengecek
hardware komputer anda, kemudian akan muncul tulisan "windows setup"
seperti gambar dibawah ini
6. lalu file-file di dalam cd akan di load ke dalam komputer, kemudian akan
muncul tampilan "welcome to setup" seperti gambar dibawah ini
7. Tekan "ENTER" untuk menginstal windows xp, "R" untuk
repair system windows yang sebelumnya pernah terinstal, "F3" untuk
keluar dari proses instalasi, lalu akan muncul (End User Licese Aggrement)
seperti gambar di bawah ini
8. Tekan "F8" kemudian proses instalasi akan mencari dan membaca
partisi hardisk anda, kemudian akan muncul semua partisi hardisk anda, seperti
gambar di bawah ini
9. Tekan "ENTER" untuk langsung menginstal windows, "C"
untuk membuat partisi hardisk anda, kapasitas partisi sesuai dengan kebutuhan
anda, dalam satuan MB, selanjutnya jika anda membuat partisi dengan menekan
tombol "C", maka akan muncul gambar seperti di bawah ini
10. Kemudian tuliskan kapasitas partisi yang ingin anda buat, seperti terlihat
pada gambar diatas, sebagai contoh, misalkan kapasitas hardisk anda 40 GB, lalu
anda ingin membagi dua, maka tuliskan 20000,jangan 20, karna partisi satuannya
MB, tentunya anda mengerti kan...?? cat" 1GB = 1000 MB
11. Kenudian tekan "ENTER" maka akan muncul gambar seperti dibawah
ini
12. kemudian pilih "format the partition using the NTFS file system
(Quick)" atau "format the partition using the NTFS file system
(Quick)" lalu tekan "ENTER" maka akan muncul layar sepert gambar
di bawah ini
13. Kemudian arahkan pointer pada posisi "unpartitioned space", lalu
tekan "C" maka akan muncul gambar seperti gambar sebelumnya, dalam
hal ini layar yang akan muncul seperti gambar sebelumnya menunjukan sisa
partisi yang telah anda bagi, jika anda cuma membagi 2 partisi saja maka
langsung tekan "ENTER" tapi jika anda ingin mempartisi lagi sisa
hardisknya maka tinggal di bagi lagi aj, seperti langkah-langkah sebelumnya,
mengertikan maksud saya....??
setelah selesai partisi ketika anda menekan "ENTER" seperti
yang di jelaskan di atas, maka akan muncul gambar sperti gambar diatas, setelah
itu arahkan poiter di posisi C: partition1 [New Raw], tapi biasanya sudah
berada di posisi tersebut, maka anda tinggal menekan "ENTER" saja
untuk proses instalasi windows, kemudian akan muncul proses format seperti
gambar di bawah ini
14. Setelah selesai format, kemudian windows akan ,menyalin file untuk proses
instalasi, seperti gambar di bawah ini
15. Setelah proses penyalinan selesai, secara otomatis komputer akan melakukan
restart seperti gambar di bawah ini, dalam hal ini untuk mempercepat proses
restart, anda bisa langsung menekan "ENTER"
16. Setelah itu akan muncul loading windows seperti gambar di bawah ini
17. selanjutnya proses instalasi windows di mulai 1..2..3...GOoooo muncul layar
seperti gambar di bawah ini
18. selanjutnya tinggal menunggu, sambil ngopi jg bisa, biar lebih
terinspirasi, eitssss, tp jangan kemana mana dulu, karna selanjutnya akan
muncul layar seperti gambar di bawah ini
19. Langsung klik "NEXT" aja BOS...!!! lalu mucul lagi bos layar
seperti gambar di bawah ini
20. Isi nama dan organisasinya, terserah BOS aja... lalu tekan "NEXT"
kemudian akan muncul layar seperti gambar di bawah ini
21. Masukan serial nombernya, jangan sampe salah ya....!!! kemudian tekan
"Next" selanjutnya akan muncul layar administrator, isi aja mau
dinamain apa komputernya, terserah deeeehhhhh......
kalau mau pake pasword tinggal di isi juga paswordnya, terserah juga mo
apa paswordnya.... lalu tekan "Next" maka muncul layar Date and Time
Setting seperti gambar di bawah ini
22. Masukan settingan jam dan tanggal, tentukan juga time zone anda, untuk jakarta : pilih GMT+7 Klik
"Next" lagi BOS.... setelah proses instalasi windows delanjutkan, seperti
gambar di bawah ini
23. Silahkan Menunggu lumayan lama BOS,.... sampai muncul layar seperti gambar
di bawah ini
24. Selanjutnya akan muncul layar work group or computer Domain,seperti gambar
di bawah ini
25. jika komputer anda terhubung dengan sebuah domain, maka isikan nama
domainnya, tapi jika komputer anda stand alone, maka pilih radio button yang
paling atas, lalu tekan "Next"
26. Selanjutnya akan muncul display setting, seperti gambar di bawah ini, klik
"OK" aja BOS....!!!
27. Kemudian windows akan mendeteksi tampilan optimal dari PC anda, seperti
terlihat pada gambar di bawah ini, Klik "OK" aj BOS...!!!
28. Proses instalasi hampir selesai BOS..... selanjutnya akan muncul loading
jendela windows seperti gambar di bawah ini
29. Selanjutnya anda akan dibawa masuk ke dalam windows untuk pertama kalinya
seperti terlihat pada gambar di bawah ini, tekan "Next" aj BOS..
30. Selanjutnya akan muncul layar "Help Protect Your PC", seperti
gambar di bawah ini, kemudian pilih "Not Right Now" lalu tekan
"Next"
31. Kemudian komputer akan mengecek koneksi ke internet, seprti terlihat pada
gambar di bawah ini, pilih "Yes" lalu tekan "Next"
32. Kemudian akan muncul pilihan aktivasi windows, seperti gambar di bawah ini,
lalu tekan "Next"
33. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini yang
menunjukan pilihan untuk menambah pengguna komputer, Anda bisa memasukkan
beberapa pengguna yang akan mengakses komputer Anda, Namun jika satu akun sudah
cukup, atau Anda menginstall komputer untuk dipakai bergantian, cukup masukkan
satu user kemudian klik "Next"
34. Proses instalasi windows selesai, kemudian akan muncul layar seperti gambar
di bawah ini, klik "finish", maka proses instalasi selesai.....
35. Selesailah sudah semua.... kemudian perlahan masuk ke windowsnya seperti telihat
pada gambar di bawah ini
36. Kemudian tinggal menginstal CD Driver Motherboad, dan perangkat pendukung
lainnya....
Demikianlah langkah-langkah dan cara install windows xp lengkap berikut
gambarnya..
3.Khutbah
pertama: Khatib berdiri
untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah
SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasehat
kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan
perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat
kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan
mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa
Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
4.Khutbah
kedua: Khatib memulai
khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian
melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama
sampai selesai
5.Khatib
kemudian turun dari mimbar.
Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat. Kemudian
memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
Adapun rukun khutbah Jumat paling
tidak ada lima
perkara.
1.Rukun Pertama: Hamdalah
Khutbah jumat itu wajib dimulai
dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah.
Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama
atau khutbah kedua. Contoh bacaan:
Innal hamdalillahi nahmaduhu wa
nasta’iinuhu wa nastaghfiruhu wa na’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa wa min
sayyiaati a’maalinaa mayyahdihillaahu falaa mudhillalahu wa mayyudhlilfalaa
haadiyalahu
2.Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW
Shalawat kepada nabi Muhammad SAW
harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad. Contoh bacaan:
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ
عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى
يَوْمِ الدّيْن. Allahumma
sholli wa sallam ‘alaa muhammadin wa ‘alaa alihii wa ash haabihi wa man tabi’ahum
bi ihsaani ilaa yaumiddiin.
3.Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa
Yang dimaksud dengan washiyat ini
adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah
SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan
perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu
Hajar, cukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut
Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah. Lafadznya sendiri bisa lebih bebas.
Misalnya dalam bentuk kalimat: “takutlah kalian kepada Allah”. Atau kalimat: “marilah
kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat”. Contoh bacaan:
Ketiga
rukun di atas harus terdapat dalam
kedua khutbah Jumat itu.
4.Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada
salah satunya
Minimal satu kalimat dari ayat
Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum
lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila
sekedar mengucapkan lafadz: “tsumma
nazhar”. Tentang tema ayatnya bebas saja,
tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh
juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya. Contoh bacaan:
Selanjutnya berwasiat untuk diri
sendiri dan jamaah agar selalu dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, lalu
mulai berkhutbah sesuai topiknya.
Memanggil jamaah bisa dengan panggilan ayyuhal
muslimun, atau ma'asyiralmuslimin rahimakumullah, atau sidang jum'at yang dirahmati Allah. ……. isi khutbah pertama ……… Menutup khutbah pertama dengan do'a
untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat
Contoh bacaan:
barakallahu
lii wa lakum fill qur'aanil azhiim wa nafa'nii wa iyyaakum bima fiihi minal
aayaati wa dzikril hakiim. Aquulu qowlii hadzaa wa astaghfirullaaha lii wa
lakum wa lisaa iril muslimiina min kulli danbin fastaghfiruuhu innahu huwal
ghafuurur rahiimu
Lalu duduk sebentar untuk memberi
kesempatan jamaah jum'at untuk beristighfar dan membaca shalawat secara
perlahan. Setelah itu, khatib kembali naik
mimbar untuk memulai khutbah kedua. Dilakukan dengan diawali dengan bacaaan
hamdallah dan diikuti dengan shalawat.
Innal hamdalillahi robbal’aalamiin wa
asyhadu an laa ilaaha illahllaahu wa liyyash shalihiina wa asyhadu anna
muhammadan khaatamul anbiyaai wal mursaliina allahumma shalli ‘alaa muhammadan
wa ‘alaa aali muhammadin kamaa shollayta ‘alaa ibroohiima wa ‘alaa alii
ibroohiim, innaka hamiidum majiid.Wa barok ‘alaa muhammadin wa ‘alaa aali
muhammadin kamaa baarokta ‘alaa ibroohiima wa ‘alaa alii ibroohiim, innaka
hamiidum majiid.
Ammaa ba’ad..
Selanjutnya di isi dengan
khutbah baik berupa ringkasan, maupun hal-hal terkait dengan tema/isi khutbah
pada khutbah pertama yang berupa washiyat taqwa.
……. isi khutbah kedua ………
5.Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah
kedua
Pada bagian akhir,
khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah
kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar .
Robbanaa laa tuaakhidznaa in nasiinaa aw
akhtho’naa. Robbanaa walaa tahmil ‘alaynaa ishron kamaa halamtahuu
‘alalladziina min qoblinaa.Robbana walaa tuhammilnaa maa laa thooqotalanaa
bihi, wa’fua ‘annaa wagh fir lanaa war hamnaa anta maw laanaa fanshurnaa ‘alal
qowmil kaafiriina.
Robbana ‘aatinaa fiddunyaa hasanah wa
fil aakhiroti hasanah wa qinaa ‘adzaabannaar. Walhamdulillaahi robbil
‘aalamiin.
Selanjutnya khatib
turun dari mimbar yang langsung diikuti dengan iqamat untuk memulai shalat
jum'at. Shalat jum'at dapat dilakukan dengan membaca surat
al a'laa dan al ghasyiyyah, atau surat bisa juga
surat al
jum'ah, al kahfi atau yang lainnya.
Demikian bacaan khutbah semoga bermanfaat bagi kita semua
Assalamu Alaikum War. Wab
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan taufiqnya kepada kita
semua. Amin.
Saya sudah 1 bulan di Univ. Vienna, Austria,
mengikuti short course selama 3 bulan. Saya menemukan fenomena menarik
selama mengikuti shalat Jumat di sini. Setelah khatib menyampaikan khotbah-1
dalam bahasa ARAB, khatib duduk kemudian panitia masjid menyampaikan intisari
khotbah tersebut dan atau menyampaikan informasi tentang dunia Islam dalam
bahasa Jerman. Sesudah itu khatib berdiri menyampaikan khotbah ke-2.
Saya jadi teringat juga di Indonesia ada beberapa masjid yang khatibnya
menyampaikan khotbah dalam bahasa ARAB tapi tanpa terjemahan dengan alasan
bahwa Rasulullah SAW menyampaikan khotbahnya dalam bahasa ARAB dan karena
khotbah adalah bagian dari shalat jumat (ibadah mahdah) jadi kita tidak boleh
merobahnya dalam bahasa Indonesia.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah dibolehkan panitia atau seseorang menyela khatib pada saat duduk
sebelum khotbah kedua, seperti yang dilakukan di sini?
2. Apakah khotbah dalam bahasa ARAB adalah yang paling sesuai dengan syariah
Islam dan khotbah dalam bahasa Indonesia adalah termasuk melakukan perubahan
terhadap sunnah Rasulullah?
3. Jika khotbah dalam bahasa Arab itu lebih sesuai syariah. Mungkin ada
baiknya kita melakukan hal yang sama dengan di sini dan setelah khatib
menyampaikan khotbahnya ada yang menyampaikan intisari atau terjemah dari
khotbah tersebut kedalam bahasa Indonesia.
4. Selama di sini saya sangat sering menjamak shalat Zhuhur-Ashar dan
Maghrib-Isya, karena padatnya kegiatan saya di kampus dan berpegang pada hadits
yang diriwayatkan oleh (Ibnu Abbas?) bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat
tanpa ada keadaan yang memaksa beliau shalat jamak. Apakah yang saya lakukan
sudah betul dan berapa lama seseorang dibolehkan menjamak shalat?
Demikian dan jadzakallah atas kesediannya untuk menjawab pertanyaan saya.
Wassalam,
Lewa
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya sudah ada ketentuan bahwa saat khatib sedang berkhutbah, maka tidak
boleh ada orang yang berbicara, menyela, berkomentar atau apapun pembicaraan
lainnya. Meksipun tujuannya untuk menterjemahkan isi khutbah kepada orang yang
tidak mengerti isinya.
Larangan itu tetap berlaku bahwa pada saat jeda antara dua khutbah, di mana
khatib saat itu melakukan duduk sejenak. Sebab jeda itu bagian dari khutbah.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini: وَعَنِابْنِعَبَّاسٍرَضِيَاَللَّهُعَنْهُمَاقَالَ: قَالَرَسُولُاَللَّهِمَنْتَكَلَّمَيَوْمَاَلْجُمُعَةِوَالْإِمَامُيَخْطُبُفَهُوَكَمَثَلِاَلْحِمَارِيَحْمِلُأَسْفَارًا, وَاَلَّذِييَقُولُلَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْلَهُجُمُعَةٌرَوَاهُأَحْمَدُ, بِإِسْنَادٍلَابَأْسَبِهِ Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang
yang berbicara pada hari Jumat sedangkan imam sedang berkhutbah, dia seperti
keledai yang membaca kitab. Sedangkan yang berkata, "Diamlah," maka
dia tidak mendapat Jumat." (HR Ahmad) حَدِيثَأَبِيهُرَيْرَةَفِي "اَلصَّحِيحَيْنِ" مَرْفُوعًا: إِذَاقُلْتَلِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْيَوْمَاَلْجُمُعَةِوَالْإِمَامِيَخْطُبُ, فَقَدْلَغَوْتَ Hadits Abi Hurairah ra. di dalam shahihain marfu', "Bila kamu
berkata kepada temanmu: diamlah, pada hari Jumat sementara imam berkhutbah,
maka kamu telah sia-sia." (HR Bukhari dan Muslim)
Maka kalau mau diterjemahkan, sebaiknya yang menterjemahkan adalah si
khatibnya sendiri. Sehingga termasuk bagian dari khutbah. Tapi seandainya si
khatib sama sekali tidak mampu menerjemahkannya, boleh dilakukan oleh orang
lain, tetapi setelah khutbahnya selesai. Haruskah Berkhutbah dengan Bahasa Arab
Memang ada sedikit polemik di masa lalu tentang keharusan berkhutbah Jumat
dengan menggunakan bahasa Arab. Sebagian kalangan bersikeras bahwa khutbah
Jumat itu harus dilakukan dalam bahasa Arab. Namun sebagian lagi menolaknya.
Mereka yang bersikeras dengan bahasa Arab berdalil bahwa khutbah Jumat
adalah bagian dari ibadah ritual shalat Jumat, bahkan disebut-sebut sebagai
pengganti dua rakaat yang dihilangkan. Aslinya shalat Dzhuhur itu 4 rakaat,
lalu dihilangkan menjadi dua rakaat saja dalam shalat Jumat. Kemanakah
hilangnya 2 rakaat lagi? Jawabnya menurut mereka adalah dengan adanya 2
khutbah.
Dan karena posisinya menggantikan 2 rakaat shalat, maka nilainya sama dengan
ibadah mahdhah shalat. Maka bahasanya pun harus dengan bahasa Arab, sebagaimana
shalat.
Adapun alasan bahwa kalau memakai bahasa Arab, maka orang-orang yang tidak
paham bahasa Arab akan sia-sia, menurut mereka tidak jadi masalah. Karena
shalat pun dilakukan dalam bahasa Arab, tetapi mereka tidak bisa bahasa Arab.
Dan shalat itu tetap wajib dilakukan. Maka demikian juga dengan khutbah
berbahasa Arab.
Sedangkan mereka yang bersikeras untuk mengganti bahasa Arab dengan bahasa
yang dimengerti jamaah, berangkat dari pendapat bawa khutbah Jumat itu bukan
pengganti shalat dua rakaat. Menurut mereka, esensi khutbah itu adalah nasehat
dan wasiat. Kalau disampaikan dengan bahasa yang tidak dipahami oleh
pendengarnya, apalah gunanya. Jalan Tengah
Kalau dibiarkan saja kedua pendapat itu mempertahankan sikap masing-masing,
mungkin akan terjadi perpecahan yang berbuntut kepada permusuhan. Padahal kedua
pendapat itu sebenarnya bisa disatukan tanpa harus menarik otot emosi dan
kemarahan.
Misalnya, mereka yang mewajibkan bahasa Arab dalam khutbah, sesungguhnya
hanya mewajibkannya pada rukun khutbah saja. Tidak pada semua bagian khutbah.
Dan rukun khutbah Jumat itu hanya ada lima.
Rukun Pertama: mengucapkan
hamdalah, yaitu memuji Allah SWT. Cukup dengan membaca
alhamdulillah. Dan semua orang muslim pasti tahu maknanya. Tidak perlu
diterjemahkan.
Rukun Kedua: membaca
shalawat kepada nabi SAW, misalnya menyebut allahumma shalli ala
muhammad. Lafadz ini juga pasti tidak asing lagi buat telinga manusia
yang mengaku muslim. Tidak perlu diterjemahkan sekali pun sudah paham
maksudnya.
Rukun Ketiga:
menyampaikan wasiat atau nasihat untuk bertaqwa. Misalnya mengucapkan
lafadz ittaqullah. Itu saja sudah cukup dan tidak perlu
diterjemahkan lagi karena semua orang tahu maksudnya.
Rukun Keempat: membaca
sepotong yang mudah dari ayat Quran. Seperti mengucapkan suratwal-ashri, atau bahkan
sepenggal ayat quran saja.
Rukun Kelima:
membaca doa atau permintaan ampunan untuk umat Islam. Seperti membaca
lafadz allahummghfir lilmuslimin.
Di luar kelima rukun itu, boleh saja seorang khatib berbicara dalam bahasa
yang dipahami oleh kaumnya. Bahkan kelima rukun tadi boleh diterjemahkan juga
ke dalam bahasa mereka, asalkan bahasa Arabnya tetap dibaca.
Cara ini bisa dipakai karena tidak ada ketentuan bahwa bila khatib
mengucapkan lafadz di luar bahasa Arab, akan membatalkan khutbahnya. Artinya,
seorang khatib boleh menambahi khutbahnya dengan bahasa lainnya, asalkan pada
kelima rukun itu dia menggunakan bahasa Arab, walau hanya sepotong saja. Masalah Syarat Kebolehan Menjama' Shalat
Hadits yang anda sampaikan itu boleh dikerjakan, namun dengan pengertian
bahwa beliau SAW pernah melakukannya dalam kondisi tertentu. Bukan untuk waktu
yang lama dan bersifat terus menerus.
Misalnya, ketika anda dalam keadaan macet yang akut, di mana sama sekali
tidak ada kesempatan untuk melakukannya, padahal anda sudah berupaya untuk
melakukannya.
Akan tetapi hadits itu tidak berada dalam kapasitas bahwa hal itu terjadi
setiap hari selama anda melewati masa-masa kuliah. Sebab hal itu tidak pernah
dilakukan oleh Rasulullah SAW sepanjang hidupnya.
Maka sebaiknya anda melakukan shalat dengan benar dan lengkap, bukan dengan
mencari-cari pembenaran sendiri. Sedangkan alasan kesibukan kuliah memang bisa
kami pahami, namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa shalat itu
pekerjaan yang simple, sederhana, mudah dan singkat. Mungkin hanya butuh
2 menit saja untuk sebuah shalat Dzhuhur yang 4 rakaat itu. Waktunya sama
dengan waktu yang anda butuhkan untuk sekedar buang air kecil. Bahkan bisa
lebih singkat dari itu.
Kalau anda dibolehkan sekedar buang air kecil ke toilet, maka anda pun
seharusnya punya keluasan waktu untuk bisa sekedar melakukan shalat.
Bahkan anda tidak harus mengerjakannya di dalam masjid, atau tempat shalat
khusus. Anda bisa melakukannya di mana saja, sambil pamit mau ke toilet. Bisa
anda lakukan di lorong, bawah tangga, halaman, kebun, teras rumah, trotoar,
selasar, koridor, halte bus atau bahkan di depan WC sekalipun. Kalau perlu
sambil antri menunggu lift, ATM, periksa dokter dan lainnya.
Bahkan anda tidak perlu harus pakai sajadah, kain sarung, peci (kopiah),
tasbih, baju koko dan beragam atribut lainnya. Yang penting aurat anda
tertutup.
Bahkan bila memang tidak ada air, anda toh boleh tayammum. Tidak perlu
repot-repot, cukup tepukkan kedua tangan anda ke lantai yang anda injak lalu
sapukan ke wajah dan kedua tangan, jadilah.
Kalau orang Jepang terkenal hobi membaca di mana pun dan kapan pun, maka
sebagai muslim anda perlu punya hobi juga, yaitu hobi shalat di mana pun dan
kapan pun. Tidak ada satu pun undang-undang di dunia ini yang melarang seorang
muslim melakukan shalat. Seandainya anda shalat di mana pun, anda punya hak
untuk melakukannya. Tidak ada hak bagi siapapun untuk anda melakukan shalat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, alhamdulillah, saya aktif berdakwah di kampus dan sekolah. Biasanya
di kegiatan kerohanian Islam. Banyak yang bisa saya perbuat: merekrut kader,
membina, dan mengarahkan rekan-rekan aktivis untuk melakukan terobosan program baru.
Namun, ada satu masalah yang hingga saat ini kerap mengganggu pikiran saya.
Saya merasa tidak mampu mengisi tabligh atau forum-forum dakwah yang bersifat
massal. Sudah beberapa kali saya memberanikan diri khutbah Jum’at dan ceramah
di masjid. Tapi, kurang memuaskan. Banyak peserta yang kecewa dengan penampilan
saya. Akhirnya, saya putuskan untuk tidak menerima undangan ceramah, khutbah,
dan sejenisnya.
Benarkah keputusan saya itu? Tapi, hati kecil saya mengatakan saya ingin
sekali bisa berkhutbah dan berceramah. Bagaimana ini, Ustadz?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Khairul, Bekasi. Jawaban:
Wa’alaikumussalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saudara Ahmad Khairul yang dimuliakan Allah subhanahu wa ta’ala dan para
pengunjung dakwatuna.com di mana saja Anda berada, semoga Anda semua senantiasa
mendapatkan bimbingan, hidayah, dan taufiq dari Allah subhanahu wa ta’ala, juga
senantiasa dalam keadaan iman, Islam, dan ihsan yang terus terjaga dan
meningkat dari waktu ke waktu. Amin.
Terlebih dari itu, semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menghimpun
kita semua dalam barisan ad-da’wah ilaLlah, menyeru dan mengajak manusia untuk
kembali ke jalan-Nya. Amin.
Saudara Ahmad Khairul, dari masalah yang Antum hadapi, saya menyimpulkan ada
dua hal yang perlu kita bahas, yaitu:
Pertama, masalah
syumuliyatul ‘amal ad-da’awi wa takamuliyatuhu (kemenyeluruhan dan
sinergitas kerja dakwah), dan
Kedua, masalah tanmiyatul
qudurat adz-dzatiyah lid-da’iyah (pengembangan kemampuan-kemampuan diri
bagi seorang dai)
Masalah Pertama
Saudaraku, dakwah yang kita maksud di sini adalah mendakwahkan Islam atau
menyerukan agama Islam kepada seluruh umat manusia, agar agama yang diridhai di
sisi Allah subhanahu wa ta’ala menjadi jalan hidup mereka dan mereka tidak
meninggal kecuali dalam keadaan muslim.
Agama Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh, mencakup segala segi dan
sisi kehidupan), dan juga mutakamil (antara satu segi dan satu sisi dengan segi
dan sisi lainnya saling menyempurnakan, saling melengkapi dan membentuk
sinergi).
Karena itulah, dakwah Islam juga bersifat syamilah (menyeluruh dan mencakup
segala segi dan sisi kehidupan) dan mutakamilah (saling melengkapi, saling
menyempurnakan dan membentuk sinergitas).
Dakwah yang syamilah dan mutakamilah ini menuntut:
• Adanya amal (kerja) yang syamil dan mutakamil.
• Adanya potensi, kemampuan, dan jerih payah yang syamil dan mutakamil pula.
Oleh karena itu, wahai saudaraku, kemampuan, potensi, dukungan dan jerih
payah apa saja yang dimiliki oleh umat Islam ini, bisa dan harus disumbangkan
untuk dakwah, sesuai dengan daya dukung masing-masing. Yang memiliki kemampuan
rekruiting, silahkan menyumbangkan kemampuannya untuk merekrut. Yang memiliki
kemampuan membina, pergunakanlah kemampuannya itu untuk membina.
Dan Anda, saudaraku Ahmad Khairul, perlu bersyukur kepada Allah subhanahu wa
ta’ala, karena Anda mempunyai kemampuan merekrut, membina, dan mengarahkan.
Maksimalkan kemampuan ini agar semakin produktif lagi sehingga prestasi amal
shalih Anda di sisi Allah subhanahu wa ta’ala akan semakin besar, banyak dan
semakin baik. Semoga amal-amal Anda yang seperti itu menjadi pemberat amal
kebaikan Anda di akhirat nanti.
Masalah Kedua
Saudara Ahmad Khairul dan pengunjung dakwatuna.com yang dimuliakan Allah
subhanahu wa ta’ala di mana pun Anda berada, sebagai makhluq yang dimuliakan
Allah subhanahu wa ta’ala dengan ta’lim (Q.S. Al-‘Alaq: 3-5), tentunya kita
tidak ingin berhenti pada garis kemampuan yang sekarang kita miliki semata.
Seorang bayi tidak pernah berhenti dari belajar dan berlatih. Dan setelah
dia mampu merangkak, berjalan, berlari, naik sepeda dan semacamnya, ia tidak
akan puas lalu berhenti dari belajar dan berlatih. Ia akan menjadi manusia yang
terus belajar dan berlatih. Ia akan terus berusaha untuk memiliki berbagai
kemampuan lain yang belum dimilikinya.
Seorang dai, secara kauni seperti umumnya manusia lainnya, ia akan terus
belajar dan berlatih. Dan secara syar’i, ia memang diwajibkan (bahkan dalam
bahasa hadits: di-fardhu-kan) untuk menuntut ilmu, ilmu syar’i, ilmu kaun
(alam), ilmu madani-hadhari (kemajuan-peradaban) dan pengembangan potensi.
Oleh karena itu, kalau selama ini Anda berkeinginan untuk bisa berceramah
secara massal, berkhuthbah dan semacamnya, keinginan seperti ini adalah wajar
dan bahkan Anda diperintahkan untuk mempelajarinya. Dan jika Anda telah
mempelajarinya, berusaha secara maksimal, dan sampai wafat Antum tetap belum
menguasainya, maka tanggung jawab Anda untuk belajar hal ini sudah terpenuhi,
insya Allah dan insya Allah, Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan meminta
pertanggungjawaban dari Anda: kenapa Anda tidak bisa?
Karenanya, teruslah Anda berusaha dan belajar. Sebelum Allah subhanahu wa
ta’ala memanggil Anda, jangan pernah berhenti dari berusaha dan belajar.
Hal itu berlaku bukan sebatas pada kemampuan berceramah massal dan
berkhuthbah semata, akantetapi berlaku pada segala macam ilmu yang
di-fardhu-kan dan dituntut dari kita untuk kita pelajari, baik ilmu syar’i,
kauni, madani-hadhari dan pengembangan potensi.
Saya menyarankan kepada Anda, wahai saudaraku Ahmad Khairul, belajarlah mulai
dari yang kecil dan sederhana. Misalnya, menyampaikan taushiyah (pesan) atau
mau’izhah di hadapan teman-teman Anda, bisa 2 orang, 3 orang atau 5 orang dalam
tempo 2-3 menit. Lalu, secara gradual, periodik dan terus menerus Anda
melakukan peningkatan. Baik dari sisi tempo waktu yang Anda sampaikan, maupun
dari sisi jumlah pendengar yang mengikuti taushiyah atau mau’izhah Anda itu.
Anda juga bisa memulai dengan cara membaca teks yang telah terlebih dahulu
Anda persiapkan. Catatlah segala hal yang ingin Anda sampaikan. Dan saat
berbicara, Anda tinggal membaca teksnya saja. Insya Allah, secara perlahan dan
sedikit demi sedikit Anda akan menjadi terbiasa untuk tidak melihat teks. Kalau
suatu saat diminta berbicara secara mendadak, insya Allah akan bisa walaupun
untuk pertama kalinya memang masih terasa berat dan menegangkan. Jika Anda
mengalami kegagalan, janganlah merasa berkecil hati. Tetaplah belajar dan
berlatih. Jangan lupa berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, semoga Antum
menjadi penyebab bagi terbukanya hati para pendengar, atau sebagiannya untuk
menerima hidayah Allah subhanahu wa ta’ala.
Di samping hal-hal yang sifatnya teknis dan skill melalui belajar dan
latihan, yang lebih penting untuk Anda perhatikan adalah masalah hubungan Anda
dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Perbaikilah. Jaga kebersihan hati
(tazkiyatun-nafs), khususnya yang terkait dengan ikhlash dan shidiq: Sebab, apa
yang keluar dari hati yang ikhlash dan shidiq akan masuk dan diterima oleh hati
para pendengarnya dan akan memberikan pengaruhnya di sana. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala
menjadikan kita semua sebagai imam (pemimpin) bagi orang-orang bertakwa. Amin.
Khutbah jum’at
memiliki kedudukan penting dalam islam. Bagaimana tidak,karena ia merupakan
penopang utama dalam penyebaran dak’wah islam di seluruh dunia. ia juga
merupakan salah satu sarana penting guna menyampaikan pesan dan nasehat kepada
orang lain atau suatu kaum. Hal ini sebagaimana kaidah yang ada dalam islam :
“menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran”.
Begitu
pentingnya hal ini, sehingga menjadi konsentrasi para ulama
terdahulu hingga ulama kontemporer saat ini. Banyak buku telah disusun yang
membahas secara jelas dan terperinci tentang khut’bah secara umum dan
khutbah jum’at secara khusus. Bahkan dibeberapa perguruan tinggi Islam, ilmu
khitabah menjadi materi khusus ditambah jam training. Hal ini memberikan
deskripsi bahwa menyusun dan menjadi khatib yang baik bukanlah hal yang mudah.
Tetapi perlu pembelajaran khusus dan mendalam juga latihan yang berkesinambungan.
Lebih dari itu seorang khatib harus membekali diri dengan berbagai ilmu.
Makalah singkat
ini membahas tentang khutbah jumat dan cara penyusunanya.
Pensyariatan
Khutbah Jum’at
Islam telah
menegaskan bahwa hukum salat jum’at adalah wajib. Sebagaimana disyariatkan pula
khutbah sebelum melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah dalam
al-qur’an:
Artinya: wahai
orang-orang beriman, jika adzan untuk shalat jum’at sudah dikumandangkan maka
bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.apa yang diperintahkan
itu lebih bermanfaat bagi kalian jika kalian mengetahuinya.
Khutbah jumat
dilakukan sebelum salat .sebagaimana dijelaskan pada ayat diatas bahwa makna
dari kata “az-zikr” dalam ayat ini adalah khutbah yang dilakukan sebelum salat.
Maka diantara syarat sahnya salat jum’at adalah khutbah. yang dilakukan saat
waktu dzuhur. Dengan maksud tujuan pembelajaran dan pemberi peringatan atas
segala ni’mat Allah swt. Semua ini adalah keutamaan islam yang slalu menjunjung
tinggi peranan ilmu dan para ulama. Karena dengan ilmu kita mengetahui agama
serta mengetahui hukum-hukumnya. Sehingga tidaklah seorang muslim melakukan
sesuatu kecuali atas dasar ilmu.
Maka dari itu
Allah swt mencela mereka yang meninggalkan Rasulullah saw saat beliau
berkhutbah jum’at. Hal ini digambarkan dalam surah jumuah ayat 11:
Artinya: jika
mereka melihat perniagaan dan permainan yang menyenangkan,mereka menuju situ
dan meninggalkan kamu yang berdiri menyampaikan khutbah.katakan kepada
meeka,”karunia dan pahala Allah lebih bermanfaat bagi kalian daripada
perdagangan dan permainan.Allah adalah sebaik-bainya pemberi rizki.maka
mintalah rizki dengan senantiasa menanti-Nya.
Disebutkan
dalam tafsir al-futuhat al-ilahiyyat sebab turunnya ayat ini: bahwa suatu
ketika Rasulullah saw khutbah jumat. Saat itu datang kafilah dagang dari syam
membawa barang dagangan. Dan saat itu harga barang dan kebutuhan hidup di
Madinah sangat tinggi. Gendang pun ditabuh agar orang-orang mengetahui
kedatangan mereka sehingga penduduk madinah membeli dagangan mereka. Maka
seketika mereka yang sedang mendengar khutbah Rasulullah saw bergegas
keluar menuju kafilah dagang tadi takut kehabisan barang. Qotadah berkata:
bahwa peristiwa ini terulang tiga kali. Dan kedatangan kafilah dagang ini
bertepatan dengan khutbah jumat. Sehingga tidak tersisa bersama Nabi saw yang
mendengarkan khutbah kecuali 12 orang. Dan diriwayat lain disebutkan bahwa yang
tersisa hanya 40 orang. Maka Rasulullah saw berkata: andai saja kalian
mengikuti mereka sehingga tak satupun yang tersisa diantara kalian,maka lembah
ini akan meminta api untuk kalian. Maka turunlah ayat diatas.
Dari penjelasan
diatas jelaslah bahwa Khutbah adalah syarat wajib sahnya jumat. Ini adalah
pendapat sebagian besar ulama fiqih kecuali sebagian kecil saja yang mengatakan
hal itu bukanlah wajib.itupun tanpa dilandasi dengan dalil yang kuat. Hal ini
juga dipertegas oleh Imam Al-Ghozaly dalam kitabnya” Ihya Ulumuddin”.
Rukun Khutbah
Jum’at
Ada baiknya
sebelum kita membahas rukun khutbah,kita bedakan terlebih dahulu antara rukun
dan syarat. Keduanya antara rukun dan syarat adalah penentu terjadinya
sesuatu,dimana sesuatu itu tidak akan berdiri tanpanya. cuma Perbedaan
yang mendasar antara keduanya terletak pada apakah hal itu termasuk dalam
perilaku itu atau di luar perilaku.rukun termasuk dalam perilaku tersebut dan
tidak begitu halnya dengan syarat.
Rukun khutbah
sebagaimana disepakati jumhur ulama ada 4 :
1.Hendaknya
khutbah diawali dengan kalimat tauhid. Minimal dengan kalimat
Alhamdulillah. Lebih dari itu lebih bagus.
2.Bershalawat
atas Nabi.saw. Sebagaimana diperintahkan dalam al-qur’an surat Al-ahzab
ayat : 57
Artinya:
Allah swt telah melimpah kasih sayang dan meridhoi nabi-Nya.para malaikat
memanjatkan doa untuknya. Maka,orang-orang beriman,panjatkanlah shalawat salam
atas Nabi.
3.Pesan
untuk slalu bertaqwa kepada Allah swt. Kerana sesungguhnya tujuan utama
dari khutbah juma’at adalah saling menasehati dalam kebaikan dan memberi
peringatan. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat terdahulu.
Mereka berkhutbah di depan kaumnya. Menyeru mereka untuk senantiasa mematuhi
perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
4.Membaca
beberapa ayat Al-qur’an walau hanya satu ayat. Hal ini sebagaimana
dicontohkan oleh rasulullah saw di setiap khutbah beliau.
Metode
Penyusunan Khutbah Jum’at
Menyusun
khutbah Jum’at tidak jauh berbeda dengan khutbah-khutbah yang lain. Bedanya
hanya pada rukun yang harus dipenuhi dalam khutbah jum’at. Karena semuanya
memerlukan persiapan yang matang dan konsentrasi penuh. Menyusun khutbah jum’at
bukanlah hal sepele yang bisa saja jadi dengan seketika. Atau hanya cukup
dengan membaca teks yang telah tersedia di masjid. Tetapi ia perlu proses
dan fase-fase tertentu. Sehingga sang khatib bukan hanya tampil gemilang di
depan jamaah tetapi juga judul yang ia bicarakan aktual dan faktual sesuai
dengan kondisi masyarakat. Karena sesungguhnya diantara tujuan khutbah jum’at,
selain memberi peringatan juga memberi solusi atas problematika yang ada di
tengah masyarakat. Hasil dari ketidaksiapan sang khatib bisa kita saksikan saat
ini di tengah,khatib yang tampil setiap jum’at hanya seputar judul yang
sama. Karena ia hanya membaca teks-teks yang tidak berubah. Bahkan yang lebih
menyedihkan,dengan bacaan al-qur’an yang tidak memenuhi syarat seorang khatib.
Ada 4 fese penyusunan khutbah:
1. fase
pemilihan judul
2. fase
penyusunan kerangka pembicaraan
3. fase
pemilihan dalil yang tepat sesuai dengan judul dan
jalannya pembicaraan
4. fase
untuk mulai berlatih atau mengaplikasikan apa yang telah di susun.
Fase Pemilihan
Judul
Ini adalah
langkah awal dan mendasar bagi seorang khatib. Karena ini adalah asas
terbentuknya khutbah. Pada kenyataannya semua fase yang akan dilalui
terkonsentrasi pada judul. Semua dalil yang akan dipilih harus sesuai dengan
judul. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan sebelum menentukan judul:
1.hendaknya seorang
khatib melihat standar akal pikiran masyarkat setempat. Serta macam-macamnya.
Sehingga seorang khatib bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya dan bukan
sebaliknya. Manusia dalam hal ini terbagi menjadi 3 golongan:
1.para ulama atau biasa kita sebut khawasu an-nas. Yaitu mereka yang memiliki
akal yang sehat dan benar. Merekalah yang disebut dalam al-qur’an sebagai
golongan yang diseru dengan al-hikmah.
2.masyarakat umum atau biasa kita sebut dengan awamu an-nas. Merekalah yang
diseru dengan “mauidzoh hasanah”.
3.golongan ketiga adalah mereka yang suka berdebat dan sering kali mengingkari
pesan dan nasehat. Al-qur’an memeritahkan untuk membantah argumen mereka dengan
sebaik-baiknya.
2. Hendaknya seorang khatib memperhatikan psikologi para pendengar. Maka
seorang khatib harus memilih judul yang sesuai dengan psikologi para pendengar.
Hal ini erat kaitannya dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya. Karena pada
hakekatnya,seorang khatib yang baik adalah yang bisa membaca keadaan jiwa
masyarakat tersebut. Sehingga ia bisa memberi judul yang tepat sesuai dengan
apa yang dibutuhkan. Sebagai contoh: judul yang diangkat pada masyarakat
perkotaan jelas berbeda dengan masyarakat pedesaan. Begitu halnya juga kaum
pekerja berbeda dengan kaum berbudaya. Disinilah dibutuhkan kejelian seorang
khatib dalam membaca kondisi masyarakat setempat.
Fase
Pembentukan Kerangka Pembicaraan
Setelah memilih
judul,maka langkah selanjutnya adalah membentuk kerangka pembicaraan dengan
tujuan agar pembahasan khutbah lebih terfokus dan tidak terlalu melebar.
Sehingga pembicaraan tidak keluar dari judul yang telah ditentukan. Dan semua
unsur-unsur yang ada dalam kerangka pembicaraan berhubungan satu sama yang
lainnya tidak terpisah. Karena jika tidak seperti itu,akan membuat pembahasan
melebar alias tidak tidak nyambung.
Contoh: kita
memilih judul “pengertian amanah dalam surah an-nisa ayat 57. maka unsur-unsur
yang harus terbentuk adalah sebagai berikut:
1.Amanah seorang muslim kepada Allah awt.
2.Amanah seorang muslim kepada dirinya sendiri
3.Amanah seorang muslim kepada keluarganya
4.Amanah seorang muslim kepada orang lain.
5.terakhir amanah dan dampaknya pada masyarakat. Sebagai konklusi sekaligus
tujuan dari judul.(Bersambung.....
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di
hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki
/ pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat
tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak,
solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui."
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang
diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat
jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua
khutbah dari khatib.
D. Ketentuan Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.
E. Hikmah Solat Jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul
bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama
antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat
jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti
bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.
By Republika Contributor
Selasa, 02 September 2008 pukul 16:05:00
Bapak
Quraish Shihab Yth, Saya ingin menanyakan suatu masalah sebagai berikut. Khatib
Jumat dalam khutbahnya yang kedua membaca ayat-ayat Alquran dengan
tersendat-sendat dan banyak salahnya. Sewaktu dia menjadi imam pun, ayat yang
dibacanya pun tersendat dan banyak pula salahnya. Pertanyaan saya, apakah saya
boleh melaksanakan shalat Dzuhur setelah mengerjakan shalat Jumat yang demikian
itu halnya? Abdurrahman Cisalastri,Bandung
dr Abdurrahman yang budiman. Para ulama mengemukakan syarat-syarat bagi
sahnya khutbah Jumat. Di antara mereka ada yang sangat longgar, seperti Imam
Ahmad Ibnu Hanbal yang menyatakan khutbah Jumat telah dianggap sah, walau sang
khatib hanya mengucapkan ''Subhanallah'' atau ''Alhamdulillah'' atau
kata/kalimat apapun yang mengandung makna zikir, karena dalam konteks shalat
Jumat, Allah hanya memerintahkan (bergegaslah menuju zikir kepada Allah) yang
ditafsirkan sebagai bergegas menuju ke masjid mendengarkan khutbah. Konon
Khalifah Usman bin Affan, pada awal Jumat beliau memegang tampuk kekuasaan
berkhutbah dan hanya mengucapkan ''Alhamdulillah'' kemudian turun dari mimbar
dan melaksanakan shalat Jumat. Pendapat ini ditolak, bahkan oleh ulama-ulama
bermazhab Abu Hanifah sendiri. Mereka mensyaratkan adanya ucapan-ucapan zikir
yang tidak terlalu pendek sehingga wajar dinamai ''khutbah''. Dari keempat
mazhab, agaknya mazhab Imam Syafi'i yang paling ketat lagi rinci dalam
menetapkan rukun khutbah, yaitu harus memenuhi lima hal, yakni a) mengucapkan
Alhamdulillah (pujian kepada Allah SWT) b) Bershalawat kepada Nabi Muhammad
SAW, c) Berwasiat untuk bertakwa. Ketiga
hal ini wajib dalam khutbah pertama dan kedua. Kemudian pada salah satu dari
kedua khutbah, sang Khatib harus pula d) membaca ayat Alquran yang sempurna
maknanya, serta e) Berdoa untuk orang-orang mukmin lelaki dan perempuan,
menyangkut persoalan ukhrawi. Jika anda membenarkan paham Imam Abuhanifah, maka
khutbah tetap dinilai sah, walau khatibnya salah satu tersendat-sendat dalam
membaca ayat Alquran, karena bacaan ayat bagi Imam tersebut bukan rukun
khutbah. Tetapi
jika Anda menilai pendapat Imam Syafi'i yang lebih tepat/benar, maka tentu saja
khutbah yang disampaikan oleh khatib yang salah bacaan Qurannya itu menjadi
tidak sah, dan dengan demikian upacara Jumat dinilai tidak memenuhi
persyaratannya. Di sisi lain perlu diketahui bahwa para ulama sepakat
menyatakan bahwa Imam yang memimpin shalat haruslah bacaan ayat-ayatnya baik
dan benar. Jika bacaannya keliru khususnya Alfatihah maka shalat yang
dipimpinnya menjadi tidak sah. Dalam hal ini, makmun harus mengulangi shalat
Jumatnya - atau melakukan shalat dzuhur sebagai pengganti shalat Jumat yang
tidak sah itu.
Menghadiri Shalat
Jum'at adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim, kecuali lima orang: budak, perempuan, anak kecil,
orang sakit, dan musafir. Allah Ta'ala menegaskan, "Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli,
yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(AI-Jumu'ah: 9). Dari Thariq bin Syihab dan Nabi saw. bersabda, "Shalat
Jum'at adalah haq yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim dengan berjama'ah,
kecuali empat golongan : hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang-orang
sakit." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 942, Shahih Jami'us Shaghir 3111,
‘Aunul Ma'bud 394 no: 1054, Baihaqi III: 172, Mustadrak Hakim I: 288,
Daruquthni :3 no:2)
Dari Ibnu Umar r.a. dan Nabi saw.
bersabda, "Musafir tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at."
(Daruquthni II: 4 no: 4).
1. Perintah Untuk Mengerjakan Shalat Jum'at
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang
mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum'at, lalu shalat (intidzar)
semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya,
kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara
Jum'at itu dengan Jum'at berikutnya ditambah dengan tiga hari."
(Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Darinya (Abu Hurairah) r.a. dan Nabi
saw. bersabda, "Shalat lima
waktu, shalat jum'at ke jum'at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan
berikutnya adalah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar
dijauhi." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209
no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no: 214 dan dalam Sunan Tirmiidzi ini tidak ada
kata, "WA RAMADHAN ILAA RAMADHAN.").
2. Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah
saw. bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, "Hendaklah
orang-orang itu benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum'at, atau Allah
benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi
orang-orang yang lalai." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir hal 142 not
5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa'i III: 88)
Dari Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda kepada
suatu kaum yang meninggalkan shalat jum'at, "Sungguh aku benar-benar
hendak menyuruh seseorang menjadi imam untuk orang-orang, kemudian aku akan
membakar (rumah) orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at."
(Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 5142 dan Muslim I: 452 no: 652).
Dari Abul Ja'd adh-Dhamri r.a. bahwa
Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at
tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya."
(Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi
II: 5 no: 498, Nasa'i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi
saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum'at
tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang
munafik." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6144 dan Thabrani
dalam al-Kabir I: 170 no: 422).
3. Waktu Shalat Jum'at
Waktu pelaksanaan shalat Jum'at adalah waktu shalat dzuhur, namun boleh juga
dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi saw. biasa shalat
jum'at ketika matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih
Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma'bud III: 427 no: 1071,
Tirmidzi II: 7 no: 501).
Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah
ditanya, "Kapan Rasulullah saw. mengerjakan shalat jum'at? "Jawabnya,
"Adalah beliau shalat (jum'at) kemudi kami pergi ke onta-onta kami, lalu
kami mengistirahathannya ketika matahari tergelincir ke barat." (Shahih:
Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858).
4. Khutbah Jum'at
Khutbah Jum'at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan
tidak pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, "Shalatlah
kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat!' (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262
dan Fathul Bari II: 111 no: 631).
5. Petunjuk Nabi Dalam Hal Khutbah
Adalah Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya panjang shalat seseorang
dan singkatnya khutbahnya adalah indikasi akan kepandaiannya, karena itu,
panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbahmu, karena sesungguhnya diantara
penjelasan ada yang benar-benar berupa sihir." (Shahih: Shahihul
Jami'us Shaghir no: 2100, Irwa-ul GhaIil no: 618, Muslim II: 594 no : 869).
Dari Jabir bin Samirah, ia berkata, "Aku
sering shalat bersama Nabi maka shalatnya sederhana (tidak panjang dan tidak pula
pendek) dan khuthahnya pun sederhana" (Shahih: Shahih Tirmidzi no 418,
Muslim II 591 no 886, Tirmidzi II: 9 no: 505)
Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata,
"Adalah Rasulullah saw. apabila berkhutbah, merah kedua matanya,
meninggi suaranya, dan memuncak marahnya, lalu beliau menyampaikan peringatan
kepada pasukan, yaitu beliau berkata "Awas musuh akan menyerang kalian
pada waktu pagi, dan awas musuh akan menyerbu kalian diwaktu sore!"
(Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir 4711, irwa-ul Ghalil no: 611, Muslim II: 591
no: 866, dan Tirmidzi II: 9 no: 505).
6. Khutbah Hajat
Adalah Rasulullah saw. selalu memulai semua khutbahnya, nasihatnya dan
pengajarannya dengan khutbah ini yang dikenal dengan nama Khutbatul Hajah.
Redaksinya sebagai berikut:, Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah,
kami memuji, memohon pertolongan dan maghfirah (ampunan) kepada-Nya. Kami juga
berlindung kepada Allah dan kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan
kami. Siapa saja yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorangpun yang
dapat menyesatkan dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tak seorang pun
yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut
diibadahi) kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi
bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul (utusan).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwa kepada
Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu
mati, melainkan dalam keadaan Islam." (Ali-Imraan: 102)
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb
mu yang telah mencipta kamu dan seorang diri, dan darinya Allah menciptakan
isterinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan wanita yang
banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa: 1)
"Wahai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kamu kepada Allah katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah
memperbaiki bagimu amal-amalan dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan
barangsiapa mematuhi Allah Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan
kemenangan yang besar." (Al-Ahzaab: 70-7 1)
Amma ba'du,
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah
kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw., seburuk-buruk
perkata adalah yang diada-adakan (dalam agama), segala perkara yang diadakan
adalah bid'ah, setiap bid'ah sesat dan setiap kesesatan adalah di neraka. (Shahih: Shahih Nasa'i 1331,Muslim II: 592
no: 467 dan Nasa'i III: 188).
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'ad I:
116, menulis, "Barang siapa memperhatikan semua khutbah Nabi saw. dan
khutbah para sahabatnya, niscaya ia mendapatkan materi khutbah meliputi
penjelasan perihal hidayah, tauhid, sifat-sifat Rabb Jalla Jalaluh
prinsip-prinsip pokok keimanan, dakwah (seruan) kepada Allah, dan penyebutan
tentang aneka ragam nikmat Allah Ta'ala yang menjadikan dia cinta kepada
makhluk-Nya dan hari-hari yang membuat mereka takut kepada adzab-Nya, menyuruh
jama'ah agar senantiasa mengingat-Nya dan mensyukuri nikmat-Nya yang
menyebabkan mereka cinta dengan tulus kepada-Nya. Kemudian para sahabat
menjelaskan tentang keagungan Allah, sifat dan nama-Nya yang menyebabkan dia
cinta kepada akhluk-Nya, dan menyuruh jama'ah agar ta'at kepada-Nya, bersyukur
kepada-Nya dan mengingat-Nya yang membuat mereka dicintai oleh-Nya sehingga
seluruh jama'ah ketika meninggalkan masjid mereka telah berada dalam keadaaan
cinta kepada Allah dan Allah pun cinta kepada mereka. Dan adalah Rasulullah
senantiasa berkhutbah dengan menyebut banyak ayat Qur'an, terutama surah
Qaaf."
Ummu Hisyam binti Harits bin Nu'man r.a.
berkata, "Aku tidak hafal surah Qaaf, melainkan melalui mulut Rasulullah
saw. yang beliau sampaikan dalam khutbahnya di atas mimbar." (Muttafaqun
‘alaih: Fathul Bari II:414 no:934, Muslim II:582 no:581, Nasa'i III:104, Ibnu
Majah I:352 no:1110, ‘Aunul Ma'bud III:460 no:1099 secara ringkas dan Tirmidzi
II:12 no:5111 dengan lafadz yang semakna).
7. Wajib Diam Dan Haram Berbicara Ketika
Khatib Sedang Berkhutbah
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila
mengatakan kepada rekanmu, "Diamlah ! " pada hari Jum'at, maka
sungguh telah berbuat sia-sia." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 911,
Nasa'i III: 112 dan Sunan Ibnu Majah I: 356 no: 1110 dengan redaksi yang
sema'na).
8. Kapan Makmum Dianggap Mendapat
Shalat Jum'at
Shalat jum'at adalah dua raka'at secara berjama'ah. Karenanya, siapa saja yang
tidak mengerjakan shalat jama'ah jum'ah dari kalangan orang-orang yang tidak
wajib shalat Jum'ah, atau berasal dari kalangan orang-orang yang berudzur, maka
hendaklah mereka shalat dzuhur empat raka'at. Dan barang siapa yang mendapatkan
satu raka'at dengan (bersama) Imam berarti ia mendapat shalat jama'ah jum'at.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw.
bersabda, "Barangsiapa yang, mendapatkan satu raka'at dan shalat
Jum'at, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat jama'ah Jum'at."
(Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 622, Shahihul Jami'us Shaghir no: 5999, Nasa'i III:
112 dan Ibnu Majah I: 356 no: 1121 dan lafadz yang sema'na).
9. Shalat Sunnah Sebelum Dan
Sesudah Shalat Jum'at
Dari Abu Hurairah r.a. dan Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang
mandi besar (sekujur tubuh) pada hari jum'at, lalu kemudian datang (ke masjid
tuk) shalat jum'at, lalu ia shalat semampunya, kemudian ia mendengarkan khutbah
dengan seksama hingga selesai khutbahnya, lalu ia shalat jum'at 1gtrnnya,
niscaya diampunilah baginya akan dosa-dosa yang terjadi antara jum'at ini
dengan jum'at yang lain ditambah tiga hari." (Shahih: Shahihul Jami'us
Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Oleh sebab itu, barangsiapa datang ke masjid
sebelum khatib berkhutbah, hendaklah ia shalat sunnah (intidzar) semampunya,
tanpa ada batasnya sampai khatib hendak naik mimbar.
Adapun shalat sunnah yang dewasa ini dikenal
dengan sebutan shalat sunnah qabliyah jum'at, maka termasuk amalan yang sama
sekali tidak mendasar yang kuat. Dan sudah dimaklumi, sebagaimana yang
ditegaskan Ibnul Qayyim, "Bahwa Nabi apabila Bilal selesai mengumandangkan
adzan beliau langsung memulai berkhutbahnya, tidak seorangpun yang berdiri
mengerjakan shalat dua raka'at, sama sekali tidak ada, dan adzan hanya sekali.
Kemudian, kapan mereka akan shalat sunnah qabliyah jum'at?" (Zaadul Ma'ad
I: 118).
Adapun sesudahnya, maka kalau mau shalatlah
empat raka'at atau dua raka'at. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu akan shalat Jum'at,
maka shalatlah sesudahnya empat raka'at!" (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:
625, Shahihuljarni'us Shaghir no: 640, Muslim 11 600 no: 882 dan ini lafadznya,
‘Aunul Ma'bud III : 481 no: 1118, dan Tirmidzi II: 17 no: 522).
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw.
tidak shalat dua raka'at seusai shalat jumat hingga beliau pulang lalu
shalat dua raka'at di rumahnya. (Muttafaqun ‘alaih: Muslim II: 600 no: 71 dan
822 dan Fathul Bari II: 425 no: 937 tanpa lafadz, "Di
rumahnya.").
10. Adab Datang Ke Masjid Pada Hari Jum'at
Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak menghadiri shalat jama'ah jum'at agar
mandi, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits berikut ini:
Dari Salman al-Farisi r.a. bahwa Nabi saw.
bersabda, "Tidaklah orang melaksanakan mandi besar (sekujur tubuh) pada
hari Jum'at, bersuci dengan, sungguh-sungguh, dan memakai wangi-wangian dari
rumahnya, kemudian ia keluar (pergi ke masjid), dan tidak memisahkan antara dua
orang (yang duduk berdampingan), kemudian shalat sunnah (intidzar) semampunya,
lain memperhatikan dengan seksama apabila imam berkhutbah, (tidaklah ia lakulan
itu semuanya) kecuali dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at
sebelumnya pasti diampuni." (Shahih: Shahihul jami'us Shaghir no:
7736, dan Fathul Bari II: 370 no: 883).
Namun ada juga yang berpendapat bahwa mandi
ketika akan menunaikan shalat Jum'at hukumnya wajib. Mereka mendasarkan
pendapatnya pada hadits berikut: GHUSLU YAUMIL JUM'ATI WAAJIBUN ‘ALAA KULLI
MUHTALIM (= Mandi pada hari Jum'at wajib atas setiap orang yang sudah ihtilam
(mimpi basah). Diriwayatkan Imam-Ima hadits yang tujuh. Bulughul Maram
no:122 (pent.).
Dari Abu Sa'id dan Abu Hurairah r.a.,
keduanya berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa
mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, lalu mengenakan pakaian
terbaiknya, kemudian memaka wangi wangian bila punya, kemudian datang (ke masjid
untuk) shalat jum'at dan ia tidak melangkahi leher rekan-rekan kemudian shalat
(sunnah) semampunya, lalu diam (memperhatikan) bila imamnya datang (hendak naik
mimbar) sampai selesai dan shalatnya, maka shalat itu sebagai penebus dosa yang
terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya." (Shahih: Shahihul
Jami'us Shaghir no: 6066 dan zznul Ma'bud 11: 7 no: 339).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Apabila hari jum'at tiba di atas setiap pintu masjid
terdapat sejumlah malaikat yang mencatat para jama'ah sesuai dengan kualitas
kedudukannya, (gelombang) pertama sebagai (peringkat) pertama, kemudian
manakala khatib duduk (ikut) mendengarkan khutbah (peringatan), perumpamaan
gelombang pertama seperti orang yang menghadiahkan seekor unta yang gemuk,
kemudian (gelombang berikutnya) seperti "orang yang menghadiahkan seekor
sapi betina, kemudian (gelombang ketiga) seperti orang yang menghadiahkan
seekor kambing kemudian (gelombang keempat) seperti orang yang menghadiahkan
ayam betina, kemudian (gelombang kelima) seperti orang yang menghadiahkan
sebutir telur." (Muttafaqun ‘alaih: Shahihul Jami'us Sahghir no: 7750,
Muslim II: 587 no: 850, Nasa'i III: 98, dan Ibnu Majah I: 347 no: 1092).
11. Do'a Dan Dzikir Yang
Dianjurkan Dibaca Pada Hari Jum'at
1. Memperbanyak shalawat dan salam kepada Nabi
saw.
Dari Aus bin Aus r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling afdhal
ialah hari jum'at, pada hari itu (Nabi) Adam diciptakan, pada hari itu nyawanya
dicabut, pada hari itu sangkakala ditiup, dan pada hari itu (pula) kiamat besar
terjadi. Oleh karena perbanyaklah shalawat untukku pada hari itu, karena
shalawatmu ditampakkan kepadaku. "Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah
bagaimana (mungkin) shalawat kami ditujukan kepadamu, padahal engkau sudah
berbentuk tulang belulang?' Maka sabda beliau, "Sesungguhnya Allah AzzaWa
Jalla telah mengharamkan tanah memakan jasad para Nabi." (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no: 889, ‘Aunul Ma'bud III: 370 no: 1034, Majah I: 345 no:
1085, dan Nasa'i III : 91).
Yang dimaksud shalawat di sini bukan
shalawat-shalawat bid'ah atau membaca diba' dan bid'ah sesat lainnya yang
banyak dibaca di masyarakat kita, akan tetapi shalawat yang sesuai dengan
tuntunan Nabi saw. seperti shalawat "Ibrahimiyyah" yang dibaca
ketika duduk tasyahud (tahiyyat) (pent.).
2. Membaca Surat al-Kahfi
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. Rasulullah saw.
bersabda, "Barangsiapa membaca surat
al-Kahfi pada hari Jumat, niscaya bacaan tersebut menjadi cahaya baginya yang
meneranginya antara dua Jumat." (Sahih: Irwa-ul Ghalil no: 626,
Shahihul Jami'us Shaghir no: 6470, Mustadrak Hakim II: 368 dan Baihaqi III:
249).
3. Memperbanyak Do'a Demi
Mendambakan Ketepatannya Dengan Waktu Istijabah (terkabul).
Dari Jabir r.a. dan Rasulullah saw. bersabda,
"Hari Jumat terdiri atas dua belas jam setiap hamba muslim memohon
apapun kepada Allah Azza Wa Jalla pada hari itu, pasti Dia memenuhi
permohonannya, karena itu carilah kesempatan emas tersebut pada akhir waktu
sesudah shalat ashar.' (Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i -lafadz
ini baginya dan Hakim. Hakim berkata, "Shahih menurut syarat Muslim."
Shahihut Targhib no: 705 dan Muslim II: 584 no: 853).
12. Shalat Jama'ah Jum'at Di Masjid Jami'
Dari Aisyah r.a. , bertutur, "Para
sahabat pada hari Jum'at berdatangan dari tempat tinggal mereka dan dari
kawasan dataran tinggi (awali)." (Muttafaqun ‘alaih: Aunul Ma'bud III: 380
no: 1042 secara ringkas, yang merupakan bagian dari hadits panjang yang
diriwayatkan Imam Bukhari dalam Fathul Bari II 385 no 902 dan Muslim II: 581
no: 847)
Dari az-Zuhri, bahwa penduduk Dzul Hulaifah
pada hari Jum'at berkumpul (shalat Jum'at) bersama Nabi saw. padahal
jaraknya dan Madinah sejauh perjalanan enam mil. (Baihaqi III: 175)
Dari Atha' bin Abi Rabah, ia
berkata, "Adalah penduduk Mina biasa menghadiri shalat Jum'at di
Mekkah." (Baihaqi III: 175)
Dalam kitab Talkhishul Habir II 55, al-Hafidz
Ibnu Hajar al-‘Asqalani menulis, "Tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi
saw. pernah mengizinkan seorang sahabat untuk mengadakan shalat Jum'at di salah
satu masjid di Madinah dan tidak pula di daerah-daerah dekat
dengannya."
13. Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum'at
Apabila hari raya jatuh pada hari Jum'at, maka gugur kewajiban shalat jama'ah
Jum'at dan orang-orang yang sudah mengerjakan shalat jama'ah.'"(Fiqhus
Sunnah I : 267)
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, Nabi saw.
shalat ‘Id, kemudian memberi rukhsah, dispensasi dalam hal (pelaksanaan) shalat
Jum'at, yaitu beliau bersabda "Barangsiapa yang mau shalat (Jum'at),
maka shalatlah!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no 1082, ‘Aunul Ma'bud III
: 407 no :1057 dan Ibnu Majah I : 415 no: 1310).
14. Dianjurkan Imam Mengerjakan Shalat
Jama'ah Jum'at Lagi Agar Orang Yang Mau Mengerjakannya Dan Orang Yang Tidak
Shalat ‘Id Dapat Mengerjakannya
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Sungguh pada harimu
ini telah terhimpun dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat
ini : dia, tidak perlu lagi shalat jum'at, namun kami akan mendirikan shalat
jama'ah jum'at." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1083, ‘Aunul Ma'bud
111: 410 no: 1060, Ibnu Majah I: 416 no: 1311 dan hadits Ibnu Abbas ra).
Sumber: Diadaptasi
dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal
Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan
As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm.
296 -311.