Minggu, 08 April 2012

Rukun khutbah


[DOA] bacaan dan Rukun khatib jum’at
Tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu :
1.    Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
2.    Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
3.    Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
4.    Khutbah kedua: Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
5.    Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
Adapun rukun khutbah Jumat paling tidak ada lima perkara.
1.   Rukun Pertama: Hamdalah
Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.
Contoh bacaan:
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
Innal hamdalillahi nahmaduhu wa nasta’iinuhu wa nastaghfiruhu wa na’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa wa min sayyiaati a’maalinaa mayyahdihillaahu falaa mudhillalahu wa mayyudhlilfalaa haadiyalahu
2.   Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW
Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.
Contoh bacaan:
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
Allahumma sholli wa sallam ‘alaa muhammadin wa ‘alaa alihii wa ash haabihi wa man tabi’ahum bi ihsaani ilaa yaumiddiin.
3.   Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa
Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.
Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: “takutlah kalian kepada Allah”. Atau kalimat: “marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat”.
Contoh bacaan:
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
yaa ayyuhalladziina aamanuu ittaqullaaha haqqa tuqaatihi wa laa tamuutunna ilaa wa antum muslimuun
Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.
4.   Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya
Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz: “tsumma nazhar”.
Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.
Contoh bacaan:
فَاسْتبَقُِوا اْلخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونوُا يَأْتِ بِكُمُ اللهُ جَمِيعًا إِنَّ اللهَ عَلىَ كُلِّ شَئٍ قَدِيرٌ
 (البقرة: 148)
Fastabiqul khairooti ayna maa takuunuu ya’ tinikumullahu jamii’an innallaaha ‘alaa kulli syaiin qodiiru (QS. Al-Baqarah, 2 : 148)
 أَمّا بَعْدُ
ammaa ba’du..
Selanjutnya berwasiat untuk diri sendiri dan jamaah agar selalu dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, lalu mulai berkhutbah sesuai topiknya.
Memanggil jamaah bisa dengan panggilan ayyuhal muslimun, atau ma'asyiral muslimin rahimakumullah, atau sidang jum'at yang dirahmati Allah.

……. isi khutbah pertama ………
Menutup khutbah pertama dengan do'a untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat
Contoh bacaan:

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
barakallahu lii wa lakum fill qur'aanil azhiim wa nafa'nii wa iyyaakum bima fiihi minal aayaati wa dzikril hakiim. Aquulu qowlii hadzaa wa astaghfirullaaha lii wa lakum wa lisaa iril muslimiina min kulli danbin fastaghfiruuhu innahu huwal ghafuurur rahiimu
Lalu duduk sebentar untuk memberi kesempatan jamaah jum'at untuk beristighfar dan membaca shalawat secara perlahan.
Setelah itu, khatib kembali naik mimbar untuk memulai khutbah kedua. Dilakukan dengan diawali dengan bacaaan hamdallah dan diikuti dengan shalawat.
Contoh bacaan:
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَلِيُّ الصَّالِحِينَ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا خَاتَمُ الأَنْْْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ., أَمَّابعد,
Innal hamdalillahi robbal’aalamiin wa asyhadu an laa ilaaha illahllaahu wa liyyash shalihiina wa asyhadu anna muhammadan khaatamul anbiyaai wal mursaliina allahumma shalli ‘alaa muhammadan wa ‘alaa aali muhammadin kamaa shollayta ‘alaa ibroohiima wa ‘alaa alii ibroohiim, innaka hamiidum majiid.Wa barok ‘alaa muhammadin wa ‘alaa aali muhammadin kamaa baarokta ‘alaa ibroohiima wa ‘alaa alii ibroohiim, innaka hamiidum majiid.
Ammaa ba’ad..
Selanjutnya di isi dengan khutbah baik berupa ringkasan, maupun hal-hal terkait dengan tema/isi khutbah pada khutbah pertama yang berupa washiyat taqwa.
……. isi khutbah kedua ………
5.   Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah kedua
Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar .
Contoh bacaan do’a penutup:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.
رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلََى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين.
Allahummagh fir lilmuslimiina wal muslimaati, wal mu’miniina wal mu’minaatil ahyaa’I minhum wal amwaati, innaka samii’un qoriibun muhiibud da’waati.
Robbanaa laa tuaakhidznaa in nasiinaa aw akhtho’naa. Robbanaa walaa tahmil ‘alaynaa ishron kamaa halamtahuu ‘alalladziina min qoblinaa.Robbana walaa tuhammilnaa maa laa thooqotalanaa bihi, wa’fua ‘annaa wagh fir lanaa war hamnaa anta maw laanaa fanshurnaa ‘alal qowmil kaafiriina.
Robbana ‘aatinaa fiddunyaa hasanah wa fil aakhiroti hasanah wa qinaa ‘adzaabannaar. Walhamdulillaahi robbil ‘aalamiin.


Selanjutnya khatib turun dari mimbar yang langsung diikuti dengan iqamat untuk memulai shalat jum'at. Shalat jum'at dapat dilakukan dengan membaca surat al a'laa dan al ghasyiyyah, atau surat bisa juga surat al jum'ah, al kahfi atau yang lainnya.

Demikian bacaan khutbah semoga bermanfaat bagi kita semua

pOstingteRkait:


Links:
[khutbah jumat haRus bahasa aRab?]
[ingin bisa khutbah dan ceRamah]
[menyusun khutbah jum'at]
[pengeRtian shalat jum'at, hukum, syaRat, ketentuan, hikmah dan sunah sOlat jumat]
[khatib jumat banyak salahnya]
[bab shalat jum'at]
[gROgi, jamaah tertawa]
[adzan jumat dua kali]





Friday, December 01, 2006

Khutbah Jumat Harus Bahasa Arab?

Assalamu Alaikum War. Wab
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan taufiqnya kepada kita semua. Amin.
Saya sudah 1 bulan di Univ. Vienna, Austria, mengikuti short course selama 3 bulan. Saya menemukan fenomena menarik selama mengikuti shalat Jumat di sini. Setelah khatib menyampaikan khotbah-1 dalam bahasa ARAB, khatib duduk kemudian panitia masjid menyampaikan intisari khotbah tersebut dan atau menyampaikan informasi tentang dunia Islam dalam bahasa Jerman. Sesudah itu khatib berdiri menyampaikan khotbah ke-2.
Saya jadi teringat juga di Indonesia ada beberapa masjid yang khatibnya menyampaikan khotbah dalam bahasa ARAB tapi tanpa terjemahan dengan alasan bahwa Rasulullah SAW menyampaikan khotbahnya dalam bahasa ARAB dan karena khotbah adalah bagian dari shalat jumat (ibadah mahdah) jadi kita tidak boleh merobahnya dalam bahasa Indonesia.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah dibolehkan panitia atau seseorang menyela khatib pada saat duduk sebelum khotbah kedua, seperti yang dilakukan di sini?
2. Apakah khotbah dalam bahasa ARAB adalah yang paling sesuai dengan syariah Islam dan khotbah dalam bahasa Indonesia adalah termasuk melakukan perubahan terhadap sunnah Rasulullah?
3. Jika khotbah dalam bahasa Arab itu lebih sesuai syariah. Mungkin ada baiknya kita melakukan hal yang sama dengan di sini dan setelah khatib menyampaikan khotbahnya ada yang menyampaikan intisari atau terjemah dari khotbah tersebut kedalam bahasa Indonesia.
4. Selama di sini saya sangat sering menjamak shalat Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya, karena padatnya kegiatan saya di kampus dan berpegang pada hadits yang diriwayatkan oleh (Ibnu Abbas?) bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat tanpa ada keadaan yang memaksa beliau shalat jamak. Apakah yang saya lakukan sudah betul dan berapa lama seseorang dibolehkan menjamak shalat?
Demikian dan jadzakallah atas kesediannya untuk menjawab pertanyaan saya.
Wassalam,
Lewa

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya sudah ada ketentuan bahwa saat khatib sedang berkhutbah, maka tidak boleh ada orang yang berbicara, menyela, berkomentar atau apapun pembicaraan lainnya. Meksipun tujuannya untuk menterjemahkan isi khutbah kepada orang yang tidak mengerti isinya.
Larangan itu tetap berlaku bahwa pada saat jeda antara dua khutbah, di mana khatib saat itu melakukan duduk sejenak. Sebab jeda itu bagian dari khutbah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ اَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا, وَاَلَّذِي يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ رَوَاهُ أَحْمَدُ, بِإِسْنَادٍ لَا بَأْسَ بِهِ
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang berbicara pada hari Jumat sedangkan imam sedang berkhutbah, dia seperti keledai yang membaca kitab. Sedangkan yang berkata, "Diamlah," maka dia tidak mendapat Jumat." (HR Ahmad)
حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي "اَلصَّحِيحَيْنِ" مَرْفُوعًا: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ, فَقَدْ لَغَوْتَ
Hadits Abi Hurairah ra. di dalam shahihain marfu', "Bila kamu berkata kepada temanmu: diamlah, pada hari Jumat sementara imam berkhutbah, maka kamu telah sia-sia." (HR Bukhari dan Muslim)
Maka kalau mau diterjemahkan, sebaiknya yang menterjemahkan adalah si khatibnya sendiri. Sehingga termasuk bagian dari khutbah. Tapi seandainya si khatib sama sekali tidak mampu menerjemahkannya, boleh dilakukan oleh orang lain, tetapi setelah khutbahnya selesai.
Haruskah Berkhutbah dengan Bahasa Arab
Memang ada sedikit polemik di masa lalu tentang keharusan berkhutbah Jumat dengan menggunakan bahasa Arab. Sebagian kalangan bersikeras bahwa khutbah Jumat itu harus dilakukan dalam bahasa Arab. Namun sebagian lagi menolaknya.
Mereka yang bersikeras dengan bahasa Arab berdalil bahwa khutbah Jumat adalah bagian dari ibadah ritual shalat Jumat, bahkan disebut-sebut sebagai pengganti dua rakaat yang dihilangkan. Aslinya shalat Dzhuhur itu 4 rakaat, lalu dihilangkan menjadi dua rakaat saja dalam shalat Jumat. Kemanakah hilangnya 2 rakaat lagi? Jawabnya menurut mereka adalah dengan adanya 2 khutbah.
Dan karena posisinya menggantikan 2 rakaat shalat, maka nilainya sama dengan ibadah mahdhah shalat. Maka bahasanya pun harus dengan bahasa Arab, sebagaimana shalat.
Adapun alasan bahwa kalau memakai bahasa Arab, maka orang-orang yang tidak paham bahasa Arab akan sia-sia, menurut mereka tidak jadi masalah. Karena shalat pun dilakukan dalam bahasa Arab, tetapi mereka tidak bisa bahasa Arab. Dan shalat itu tetap wajib dilakukan. Maka demikian juga dengan khutbah berbahasa Arab.
Sedangkan mereka yang bersikeras untuk mengganti bahasa Arab dengan bahasa yang dimengerti jamaah, berangkat dari pendapat bawa khutbah Jumat itu bukan pengganti shalat dua rakaat. Menurut mereka, esensi khutbah itu adalah nasehat dan wasiat. Kalau disampaikan dengan bahasa yang tidak dipahami oleh pendengarnya, apalah gunanya.
Jalan Tengah
Kalau dibiarkan saja kedua pendapat itu mempertahankan sikap masing-masing, mungkin akan terjadi perpecahan yang berbuntut kepada permusuhan. Padahal kedua pendapat itu sebenarnya bisa disatukan tanpa harus menarik otot emosi dan kemarahan.
Misalnya, mereka yang mewajibkan bahasa Arab dalam khutbah, sesungguhnya hanya mewajibkannya pada rukun khutbah saja. Tidak pada semua bagian khutbah. Dan rukun khutbah Jumat itu hanya ada lima.
  • Rukun Pertama: mengucapkan hamdalah, yaitu memuji Allah SWT. Cukup dengan membaca alhamdulillah. Dan semua orang muslim pasti tahu maknanya. Tidak perlu diterjemahkan.
  • Rukun Kedua: membaca shalawat kepada nabi SAW, misalnya menyebut allahumma shalli ala muhammad. Lafadz ini juga pasti tidak asing lagi buat telinga manusia yang mengaku muslim. Tidak perlu diterjemahkan sekali pun sudah paham maksudnya.
  • Rukun Ketiga: menyampaikan wasiat atau nasihat untuk bertaqwa. Misalnya mengucapkan lafadz ittaqullah. Itu saja sudah cukup dan tidak perlu diterjemahkan lagi karena semua orang tahu maksudnya.
  • Rukun Keempat: membaca sepotong yang mudah dari ayat Quran. Seperti mengucapkan surat wal-ashri, atau bahkan sepenggal ayat quran saja.
  • Rukun Kelima: membaca doa atau permintaan ampunan untuk umat Islam. Seperti membaca lafadz allahummghfir lilmuslimin.
Di luar kelima rukun itu, boleh saja seorang khatib berbicara dalam bahasa yang dipahami oleh kaumnya. Bahkan kelima rukun tadi boleh diterjemahkan juga ke dalam bahasa mereka, asalkan bahasa Arabnya tetap dibaca.
Cara ini bisa dipakai karena tidak ada ketentuan bahwa bila khatib mengucapkan lafadz di luar bahasa Arab, akan membatalkan khutbahnya. Artinya, seorang khatib boleh menambahi khutbahnya dengan bahasa lainnya, asalkan pada kelima rukun itu dia menggunakan bahasa Arab, walau hanya sepotong saja.
Masalah Syarat Kebolehan Menjama' Shalat
Hadits yang anda sampaikan itu boleh dikerjakan, namun dengan pengertian bahwa beliau SAW pernah melakukannya dalam kondisi tertentu. Bukan untuk waktu yang lama dan bersifat terus menerus.
Misalnya, ketika anda dalam keadaan macet yang akut, di mana sama sekali tidak ada kesempatan untuk melakukannya, padahal anda sudah berupaya untuk melakukannya.
Akan tetapi hadits itu tidak berada dalam kapasitas bahwa hal itu terjadi setiap hari selama anda melewati masa-masa kuliah. Sebab hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW sepanjang hidupnya.
Maka sebaiknya anda melakukan shalat dengan benar dan lengkap, bukan dengan mencari-cari pembenaran sendiri. Sedangkan alasan kesibukan kuliah memang bisa kami pahami, namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa shalat itu pekerjaan yang simple, sederhana, mudah dan singkat. Mungkin hanya butuh 2 menit saja untuk sebuah shalat Dzhuhur yang 4 rakaat itu. Waktunya sama dengan waktu yang anda butuhkan untuk sekedar buang air kecil. Bahkan bisa lebih singkat dari itu.
Kalau anda dibolehkan sekedar buang air kecil ke toilet, maka anda pun seharusnya punya keluasan waktu untuk bisa sekedar melakukan shalat.
Bahkan anda tidak harus mengerjakannya di dalam masjid, atau tempat shalat khusus. Anda bisa melakukannya di mana saja, sambil pamit mau ke toilet. Bisa anda lakukan di lorong, bawah tangga, halaman, kebun, teras rumah, trotoar, selasar, koridor, halte bus atau bahkan di depan WC sekalipun. Kalau perlu sambil antri menunggu lift, ATM, periksa dokter dan lainnya.
Bahkan anda tidak perlu harus pakai sajadah, kain sarung, peci (kopiah), tasbih, baju koko dan beragam atribut lainnya. Yang penting aurat anda tertutup.
Bahkan bila memang tidak ada air, anda toh boleh tayammum. Tidak perlu repot-repot, cukup tepukkan kedua tangan anda ke lantai yang anda injak lalu sapukan ke wajah dan kedua tangan, jadilah.
Kalau orang Jepang terkenal hobi membaca di mana pun dan kapan pun, maka sebagai muslim anda perlu punya hobi juga, yaitu hobi shalat di mana pun dan kapan pun. Tidak ada satu pun undang-undang di dunia ini yang melarang seorang muslim melakukan shalat. Seandainya anda shalat di mana pun, anda punya hak untuk melakukannya. Tidak ada hak bagi siapapun untuk anda melakukan shalat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.



Ingin Bisa Khutbah dan Ceramah


Kirim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, alhamdulillah, saya aktif berdakwah di kampus dan sekolah. Biasanya di kegiatan kerohanian Islam. Banyak yang bisa saya perbuat: merekrut kader, membina, dan mengarahkan rekan-rekan aktivis untuk melakukan terobosan program baru.
Namun, ada satu masalah yang hingga saat ini kerap mengganggu pikiran saya. Saya merasa tidak mampu mengisi tabligh atau forum-forum dakwah yang bersifat massal. Sudah beberapa kali saya memberanikan diri khutbah Jum’at dan ceramah di masjid. Tapi, kurang memuaskan. Banyak peserta yang kecewa dengan penampilan saya. Akhirnya, saya putuskan untuk tidak menerima undangan ceramah, khutbah, dan sejenisnya.
Benarkah keputusan saya itu? Tapi, hati kecil saya mengatakan saya ingin sekali bisa berkhutbah dan berceramah. Bagaimana ini, Ustadz?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Khairul, Bekasi.
Jawaban:
Wa’alaikumussalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saudara Ahmad Khairul yang dimuliakan Allah subhanahu wa ta’ala dan para pengunjung dakwatuna.com di mana saja Anda berada, semoga Anda semua senantiasa mendapatkan bimbingan, hidayah, dan taufiq dari Allah subhanahu wa ta’ala, juga senantiasa dalam keadaan iman, Islam, dan ihsan yang terus terjaga dan meningkat dari waktu ke waktu. Amin.
Terlebih dari itu, semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menghimpun kita semua dalam barisan ad-da’wah ilaLlah, menyeru dan mengajak manusia untuk kembali ke jalan-Nya. Amin.
Saudara Ahmad Khairul, dari masalah yang Antum hadapi, saya menyimpulkan ada dua hal yang perlu kita bahas, yaitu:
  1. Pertama, masalah syumuliyatul ‘amal ad-da’awi wa takamuliyatuhu (kemenyeluruhan dan sinergitas kerja dakwah), dan
  2. Kedua, masalah tanmiyatul qudurat adz-dzatiyah lid-da’iyah (pengembangan kemampuan-kemampuan diri bagi seorang dai)
Masalah Pertama
Saudaraku, dakwah yang kita maksud di sini adalah mendakwahkan Islam atau menyerukan agama Islam kepada seluruh umat manusia, agar agama yang diridhai di sisi Allah subhanahu wa ta’ala menjadi jalan hidup mereka dan mereka tidak meninggal kecuali dalam keadaan muslim.
Agama Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh, mencakup segala segi dan sisi kehidupan), dan juga mutakamil (antara satu segi dan satu sisi dengan segi dan sisi lainnya saling menyempurnakan, saling melengkapi dan membentuk sinergi).
Karena itulah, dakwah Islam juga bersifat syamilah (menyeluruh dan mencakup segala segi dan sisi kehidupan) dan mutakamilah (saling melengkapi, saling menyempurnakan dan membentuk sinergitas).
Dakwah yang syamilah dan mutakamilah ini menuntut:
• Adanya amal (kerja) yang syamil dan mutakamil.
• Adanya potensi, kemampuan, dan jerih payah yang syamil dan mutakamil pula.
Oleh karena itu, wahai saudaraku, kemampuan, potensi, dukungan dan jerih payah apa saja yang dimiliki oleh umat Islam ini, bisa dan harus disumbangkan untuk dakwah, sesuai dengan daya dukung masing-masing. Yang memiliki kemampuan rekruiting, silahkan menyumbangkan kemampuannya untuk merekrut. Yang memiliki kemampuan membina, pergunakanlah kemampuannya itu untuk membina.
Dan Anda, saudaraku Ahmad Khairul, perlu bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala, karena Anda mempunyai kemampuan merekrut, membina, dan mengarahkan. Maksimalkan kemampuan ini agar semakin produktif lagi sehingga prestasi amal shalih Anda di sisi Allah subhanahu wa ta’ala akan semakin besar, banyak dan semakin baik. Semoga amal-amal Anda yang seperti itu menjadi pemberat amal kebaikan Anda di akhirat nanti.
Masalah Kedua
Saudara Ahmad Khairul dan pengunjung dakwatuna.com yang dimuliakan Allah subhanahu wa ta’ala di mana pun Anda berada, sebagai makhluq yang dimuliakan Allah subhanahu wa ta’ala dengan ta’lim (Q.S. Al-‘Alaq: 3-5), tentunya kita tidak ingin berhenti pada garis kemampuan yang sekarang kita miliki semata.
Seorang bayi tidak pernah berhenti dari belajar dan berlatih. Dan setelah dia mampu merangkak, berjalan, berlari, naik sepeda dan semacamnya, ia tidak akan puas lalu berhenti dari belajar dan berlatih. Ia akan menjadi manusia yang terus belajar dan berlatih. Ia akan terus berusaha untuk memiliki berbagai kemampuan lain yang belum dimilikinya.
Seorang dai, secara kauni seperti umumnya manusia lainnya, ia akan terus belajar dan berlatih. Dan secara syar’i, ia memang diwajibkan (bahkan dalam bahasa hadits: di-fardhu-kan) untuk menuntut ilmu, ilmu syar’i, ilmu kaun (alam), ilmu madani-hadhari (kemajuan-peradaban) dan pengembangan potensi.
Oleh karena itu, kalau selama ini Anda berkeinginan untuk bisa berceramah secara massal, berkhuthbah dan semacamnya, keinginan seperti ini adalah wajar dan bahkan Anda diperintahkan untuk mempelajarinya. Dan jika Anda telah mempelajarinya, berusaha secara maksimal, dan sampai wafat Antum tetap belum menguasainya, maka tanggung jawab Anda untuk belajar hal ini sudah terpenuhi, insya Allah dan insya Allah, Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan meminta pertanggungjawaban dari Anda: kenapa Anda tidak bisa?
Karenanya, teruslah Anda berusaha dan belajar. Sebelum Allah subhanahu wa ta’ala memanggil Anda, jangan pernah berhenti dari berusaha dan belajar.
Hal itu berlaku bukan sebatas pada kemampuan berceramah massal dan berkhuthbah semata, akantetapi berlaku pada segala macam ilmu yang di-fardhu-kan dan dituntut dari kita untuk kita pelajari, baik ilmu syar’i, kauni, madani-hadhari dan pengembangan potensi.
Saya menyarankan kepada Anda, wahai saudaraku Ahmad Khairul, belajarlah mulai dari yang kecil dan sederhana. Misalnya, menyampaikan taushiyah (pesan) atau mau’izhah di hadapan teman-teman Anda, bisa 2 orang, 3 orang atau 5 orang dalam tempo 2-3 menit. Lalu, secara gradual, periodik dan terus menerus Anda melakukan peningkatan. Baik dari sisi tempo waktu yang Anda sampaikan, maupun dari sisi jumlah pendengar yang mengikuti taushiyah atau mau’izhah Anda itu.
Anda juga bisa memulai dengan cara membaca teks yang telah terlebih dahulu Anda persiapkan. Catatlah segala hal yang ingin Anda sampaikan. Dan saat berbicara, Anda tinggal membaca teksnya saja. Insya Allah, secara perlahan dan sedikit demi sedikit Anda akan menjadi terbiasa untuk tidak melihat teks. Kalau suatu saat diminta berbicara secara mendadak, insya Allah akan bisa walaupun untuk pertama kalinya memang masih terasa berat dan menegangkan. Jika Anda mengalami kegagalan, janganlah merasa berkecil hati. Tetaplah belajar dan berlatih. Jangan lupa berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, semoga Antum menjadi penyebab bagi terbukanya hati para pendengar, atau sebagiannya untuk menerima hidayah Allah subhanahu wa ta’ala.
Di samping hal-hal yang sifatnya teknis dan skill melalui belajar dan latihan, yang lebih penting untuk Anda perhatikan adalah masalah hubungan Anda dengan Allah subhanahu wa ta’ala. Perbaikilah. Jaga kebersihan hati (tazkiyatun-nafs), khususnya yang terkait dengan ikhlash dan shidiq: Sebab, apa yang keluar dari hati yang ikhlash dan shidiq akan masuk dan diterima oleh hati para pendengarnya dan akan memberikan pengaruhnya di sana. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan kita semua sebagai imam (pemimpin) bagi orang-orang bertakwa. Amin.



Mar 11, '08 6:01 PM
for everyone
 Khutbah jum’at memiliki kedudukan penting dalam islam. Bagaimana tidak,karena ia merupakan penopang utama dalam penyebaran dak’wah islam di seluruh dunia. ia juga merupakan salah satu sarana penting guna menyampaikan pesan dan nasehat kepada orang lain atau suatu kaum. Hal ini sebagaimana kaidah yang ada dalam islam : “menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran”.
Begitu  pentingnya hal ini, sehingga menjadi konsentrasi  para ulama terdahulu hingga ulama kontemporer saat ini. Banyak buku telah disusun yang membahas secara jelas dan terperinci  tentang khut’bah secara umum dan khutbah jum’at secara khusus. Bahkan dibeberapa perguruan tinggi Islam, ilmu khitabah menjadi materi khusus ditambah jam training.  Hal ini memberikan deskripsi bahwa menyusun dan menjadi khatib yang baik bukanlah hal yang mudah. Tetapi perlu pembelajaran khusus dan mendalam juga latihan yang berkesinambungan. Lebih dari itu seorang khatib harus membekali diri dengan berbagai ilmu.
Makalah singkat ini membahas tentang khutbah jumat dan cara penyusunanya.
Pensyariatan Khutbah Jum’at
Islam telah menegaskan bahwa hukum salat jum’at adalah wajib. Sebagaimana disyariatkan pula  khutbah sebelum melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah dalam al-qur’an:
Artinya: wahai orang-orang beriman, jika adzan untuk shalat jum’at sudah dikumandangkan maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.apa yang diperintahkan itu lebih bermanfaat bagi kalian jika kalian mengetahuinya.
Khutbah jumat dilakukan sebelum salat .sebagaimana dijelaskan pada ayat diatas bahwa makna dari kata “az-zikr” dalam ayat ini adalah khutbah yang dilakukan sebelum salat. Maka diantara syarat sahnya salat jum’at adalah khutbah. yang dilakukan saat waktu dzuhur. Dengan maksud tujuan pembelajaran dan pemberi peringatan atas segala ni’mat Allah swt. Semua ini adalah keutamaan islam yang slalu menjunjung tinggi peranan ilmu dan para ulama. Karena dengan ilmu kita mengetahui agama serta mengetahui hukum-hukumnya. Sehingga tidaklah seorang muslim melakukan sesuatu kecuali atas dasar ilmu.
Maka dari itu Allah swt mencela mereka yang meninggalkan Rasulullah  saw saat beliau berkhutbah jum’at. Hal ini digambarkan dalam surah jumuah ayat 11:

Artinya: jika mereka melihat perniagaan dan permainan yang menyenangkan,mereka menuju situ dan meninggalkan kamu yang berdiri menyampaikan khutbah.katakan kepada meeka,”karunia dan pahala Allah lebih bermanfaat bagi kalian daripada perdagangan dan permainan.Allah adalah sebaik-bainya pemberi rizki.maka mintalah rizki dengan senantiasa menanti-Nya.
Disebutkan dalam tafsir al-futuhat al-ilahiyyat sebab turunnya ayat ini: bahwa suatu ketika Rasulullah saw khutbah jumat. Saat itu datang kafilah dagang dari syam membawa barang dagangan. Dan saat itu harga barang dan kebutuhan hidup di Madinah sangat tinggi. Gendang pun ditabuh agar orang-orang mengetahui kedatangan mereka sehingga penduduk madinah membeli dagangan mereka. Maka seketika mereka yang sedang mendengar khutbah Rasulullah saw  bergegas keluar menuju kafilah dagang tadi takut kehabisan barang. Qotadah berkata: bahwa peristiwa ini terulang tiga kali. Dan kedatangan kafilah dagang ini bertepatan dengan khutbah jumat. Sehingga tidak tersisa bersama Nabi saw yang mendengarkan khutbah kecuali 12 orang. Dan diriwayat lain disebutkan bahwa yang tersisa hanya 40 orang. Maka Rasulullah saw berkata: andai saja kalian mengikuti mereka sehingga tak satupun yang tersisa diantara kalian,maka lembah ini akan meminta api untuk kalian. Maka turunlah ayat diatas.
Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa Khutbah adalah syarat wajib sahnya jumat. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama fiqih kecuali sebagian kecil saja yang mengatakan hal itu bukanlah wajib.itupun tanpa dilandasi dengan dalil yang kuat. Hal ini juga dipertegas oleh Imam Al-Ghozaly dalam kitabnya” Ihya Ulumuddin”.
Rukun Khutbah Jum’at
Ada baiknya sebelum kita membahas rukun khutbah,kita bedakan terlebih dahulu antara rukun dan syarat. Keduanya antara rukun dan syarat adalah penentu terjadinya sesuatu,dimana sesuatu itu tidak akan berdiri tanpanya. cuma  Perbedaan yang mendasar antara keduanya terletak pada apakah hal itu termasuk dalam perilaku itu atau di luar perilaku.rukun termasuk dalam perilaku tersebut dan tidak begitu halnya dengan syarat.
Rukun khutbah sebagaimana disepakati jumhur ulama ada 4 :
1.Hendaknya khutbah diawali dengan kalimat tauhid. Minimal dengan kalimat Alhamdulillah. Lebih dari itu lebih bagus.
2.Bershalawat atas Nabi.saw. Sebagaimana diperintahkan dalam al-qur’an surat Al-ahzab ayat : 57
  Artinya: Allah swt telah melimpah kasih sayang dan meridhoi nabi-Nya.para malaikat memanjatkan doa untuknya. Maka,orang-orang beriman,panjatkanlah shalawat salam atas Nabi.
3.Pesan untuk slalu bertaqwa kepada Allah swt. Kerana sesungguhnya tujuan utama dari khutbah juma’at adalah saling menasehati dalam kebaikan dan memberi peringatan. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat terdahulu. Mereka berkhutbah di depan kaumnya. Menyeru mereka untuk senantiasa mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
4.Membaca beberapa ayat Al-qur’an walau hanya satu ayat. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh rasulullah saw di setiap khutbah beliau.
Metode Penyusunan Khutbah Jum’at
Menyusun khutbah Jum’at tidak jauh berbeda dengan khutbah-khutbah yang lain. Bedanya hanya pada rukun yang harus dipenuhi dalam khutbah jum’at. Karena semuanya memerlukan persiapan yang matang dan konsentrasi penuh. Menyusun khutbah jum’at bukanlah hal sepele yang bisa saja jadi dengan seketika. Atau hanya cukup dengan membaca teks yang telah tersedia di masjid.  Tetapi ia perlu proses dan fase-fase tertentu. Sehingga sang khatib bukan hanya tampil gemilang di depan jamaah tetapi juga judul yang ia bicarakan aktual dan faktual sesuai dengan kondisi masyarakat. Karena sesungguhnya diantara tujuan khutbah jum’at, selain memberi peringatan juga memberi solusi atas problematika yang ada di tengah masyarakat. Hasil dari ketidaksiapan sang khatib bisa kita saksikan saat ini di tengah,khatib yang tampil setiap jum’at  hanya seputar judul yang sama. Karena ia hanya membaca teks-teks yang tidak berubah. Bahkan yang lebih menyedihkan,dengan bacaan al-qur’an yang tidak memenuhi syarat seorang khatib.
   Ada 4 fese penyusunan khutbah:
 1. fase pemilihan judul
 2. fase penyusunan kerangka pembicaraan
 3. fase pemilihan dalil yang tepat sesuai dengan judul dan jalannya       pembicaraan
 4. fase untuk mulai berlatih atau mengaplikasikan apa yang telah di susun.  

Fase Pemilihan Judul
Ini adalah langkah awal dan mendasar bagi seorang khatib. Karena ini adalah asas terbentuknya khutbah. Pada kenyataannya semua fase yang akan dilalui terkonsentrasi pada judul. Semua dalil yang akan dipilih harus sesuai dengan judul. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan sebelum menentukan judul:
1.      hendaknya seorang khatib melihat standar akal pikiran masyarkat setempat. Serta macam-macamnya. Sehingga seorang khatib bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya dan bukan sebaliknya. Manusia dalam hal ini terbagi menjadi 3 golongan:
             1.para ulama atau biasa kita sebut khawasu an-nas. Yaitu mereka yang memiliki akal yang sehat dan benar. Merekalah yang disebut dalam al-qur’an sebagai golongan yang diseru dengan al-hikmah.
             2.masyarakat umum atau biasa kita sebut dengan awamu an-nas. Merekalah yang diseru dengan “mauidzoh hasanah”.
             3.golongan ketiga adalah mereka yang suka berdebat dan sering kali mengingkari pesan dan nasehat. Al-qur’an memeritahkan untuk membantah argumen mereka dengan sebaik-baiknya.
    2. Hendaknya seorang khatib memperhatikan psikologi para pendengar. Maka seorang khatib harus memilih judul yang sesuai dengan psikologi para pendengar. Hal ini erat kaitannya dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya. Karena pada hakekatnya,seorang khatib yang baik adalah yang bisa membaca keadaan jiwa masyarakat tersebut. Sehingga ia bisa memberi judul yang tepat sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Sebagai contoh: judul yang diangkat pada masyarakat perkotaan jelas berbeda dengan masyarakat pedesaan. Begitu halnya juga kaum pekerja berbeda dengan kaum berbudaya. Disinilah dibutuhkan kejelian seorang khatib dalam membaca kondisi masyarakat setempat.

Fase Pembentukan Kerangka Pembicaraan
Setelah memilih judul,maka langkah selanjutnya adalah membentuk kerangka pembicaraan dengan tujuan agar pembahasan khutbah lebih terfokus dan tidak terlalu melebar. Sehingga pembicaraan tidak keluar dari judul yang telah ditentukan. Dan semua unsur-unsur yang ada dalam kerangka pembicaraan berhubungan satu sama yang lainnya tidak terpisah. Karena jika tidak seperti itu,akan membuat pembahasan melebar alias tidak tidak nyambung.
Contoh: kita memilih judul “pengertian amanah dalam surah an-nisa ayat 57. maka unsur-unsur yang harus terbentuk adalah sebagai berikut:
    1.Amanah seorang muslim kepada Allah awt.
    2.Amanah seorang muslim kepada dirinya sendiri
    3.Amanah seorang muslim kepada keluarganya
    4.Amanah seorang muslim kepada orang lain.
    5.terakhir amanah dan dampaknya pada masyarakat. Sebagai konklusi sekaligus tujuan dari judul.(Bersambung.....



Pengertian Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat
Tue, 01/01/2008 - 5:33pm — godam64
A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
D. Ketentuan Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.
E. Hikmah Solat Jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.



Khatib Jumat Banyak Salahnya

By Republika Contributor
Selasa, 02 September 2008 pukul 16:05:00
Bapak Quraish Shihab Yth, Saya ingin menanyakan suatu masalah sebagai berikut. Khatib Jumat dalam khutbahnya yang kedua membaca ayat-ayat Alquran dengan tersendat-sendat dan banyak salahnya. Sewaktu dia menjadi imam pun, ayat yang dibacanya pun tersendat dan banyak pula salahnya. Pertanyaan saya, apakah saya boleh melaksanakan shalat Dzuhur setelah mengerjakan shalat Jumat yang demikian itu halnya?
Abdurrahman
Cisalastri, Bandung


dr Abdurrahman yang budiman.
Para ulama mengemukakan syarat-syarat bagi sahnya khutbah Jumat. Di antara mereka ada yang sangat longgar, seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal yang menyatakan khutbah Jumat telah dianggap sah, walau sang khatib hanya mengucapkan ''Subhanallah'' atau ''Alhamdulillah'' atau kata/kalimat apapun yang mengandung makna zikir, karena dalam konteks shalat Jumat, Allah hanya memerintahkan (bergegaslah menuju zikir kepada Allah) yang ditafsirkan sebagai bergegas menuju ke masjid mendengarkan khutbah.

Konon Khalifah Usman bin Affan, pada awal Jumat beliau memegang tampuk kekuasaan berkhutbah dan hanya mengucapkan ''Alhamdulillah'' kemudian turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jumat. Pendapat ini ditolak, bahkan oleh ulama-ulama bermazhab Abu Hanifah sendiri. Mereka mensyaratkan adanya ucapan-ucapan zikir yang tidak terlalu pendek sehingga wajar dinamai ''khutbah''. Dari keempat mazhab, agaknya mazhab Imam Syafi'i yang paling ketat lagi rinci dalam menetapkan rukun khutbah, yaitu harus memenuhi lima hal, yakni a) mengucapkan Alhamdulillah (pujian kepada Allah SWT) b) Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, c) Berwasiat untuk bertakwa.
Ketiga hal ini wajib dalam khutbah pertama dan kedua. Kemudian pada salah satu dari kedua khutbah, sang Khatib harus pula d) membaca ayat Alquran yang sempurna maknanya, serta e) Berdoa untuk orang-orang mukmin lelaki dan perempuan, menyangkut persoalan ukhrawi. Jika anda membenarkan paham Imam Abuhanifah, maka khutbah tetap dinilai sah, walau khatibnya salah satu tersendat-sendat dalam membaca ayat Alquran, karena bacaan ayat bagi Imam tersebut bukan rukun khutbah.
Tetapi jika Anda menilai pendapat Imam Syafi'i yang lebih tepat/benar, maka tentu saja khutbah yang disampaikan oleh khatib yang salah bacaan Qurannya itu menjadi tidak sah, dan dengan demikian upacara Jumat dinilai tidak memenuhi persyaratannya. Di sisi lain perlu diketahui bahwa para ulama sepakat menyatakan bahwa Imam yang memimpin shalat haruslah bacaan ayat-ayatnya baik dan benar. Jika bacaannya keliru khususnya Alfatihah maka shalat yang dipimpinnya menjadi tidak sah. Dalam hal ini, makmun harus mengulangi shalat Jumatnya - atau melakukan shalat dzuhur sebagai pengganti shalat Jumat yang tidak sah itu.




Bab Shalat Jum'at
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi   
Saturday, 07 April 2007

Menghadiri Shalat Jum'at adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim, kecuali lima orang: budak, perempuan, anak kecil, orang sakit, dan musafir. Allah Ta'ala menegaskan,  "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (AI-Jumu'ah: 9). Dari Thariq bin Syihab dan Nabi saw. bersabda, "Shalat Jum'at adalah haq yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat golongan : hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang-orang sakit." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 942, Shahih Jami'us Shaghir 3111, ‘Aunul Ma'bud 394 no: 1054, Baihaqi III: 172, Mustadrak Hakim I: 288, Daruquthni :3 no:2)
Dari Ibnu Umar r.a.  dan Nabi saw. bersabda, "Musafir tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at." (Daruquthni II: 4 no: 4). 
1. Perintah Untuk Mengerjakan Shalat Jum'at
Dari Abu Hurairah r.a.  dari Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum'at, lalu shalat (intidzar) semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya, kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at berikutnya ditambah dengan tiga hari." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Darinya (Abu Hurairah) r.a.  dan Nabi saw. bersabda, "Shalat lima waktu, shalat jum'at ke jum'at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya adalah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no: 214 dan dalam Sunan Tirmiidzi ini tidak ada kata, "WA RAMADHAN ILAA RAMADHAN."). 
2. Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw.  bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, "Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum'at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa'i III: 88)
Dari Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda kepada suatu kaum yang meninggalkan shalat jum'at, "Sungguh aku benar-benar hendak menyuruh seseorang menjadi imam untuk orang-orang, kemudian aku akan membakar (rumah) orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 5142 dan Muslim I: 452 no: 652). 
Dari Abul Ja'd adh-Dhamri r.a.  bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya." (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa'i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)
Dari Usamah bin Zaid r.a.  dari Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum'at tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422). 
3. Waktu Shalat Jum'at
Waktu pelaksanaan shalat Jum'at adalah waktu shalat dzuhur, namun boleh juga dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi saw. biasa shalat jum'at ketika matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma'bud III: 427 no: 1071, Tirmidzi II: 7 no: 501). 
Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, "Kapan Rasulullah saw. mengerjakan  shalat jum'at? "Jawabnya, "Adalah beliau shalat (jum'at) kemudi kami pergi ke onta-onta kami, lalu kami mengistirahathannya ketika matahari tergelincir ke barat." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858). 
4. Khutbah Jum'at
Khutbah Jum'at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan tidak pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat!' (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631). 
5. Petunjuk Nabi Dalam Hal Khutbah
Adalah Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya panjang shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya adalah indikasi akan kepandaiannya, karena itu, panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbahmu, karena sesungguhnya diantara penjelasan ada yang benar-benar berupa sihir." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 2100, Irwa-ul GhaIil no: 618, Muslim II: 594 no : 869).
Dari Jabir bin Samirah, ia berkata, "Aku sering shalat bersama Nabi maka shalatnya sederhana (tidak panjang dan tidak pula pendek) dan khuthahnya pun sederhana" (Shahih: Shahih Tirmidzi no 418, Muslim II 591 no 886, Tirmidzi II: 9 no: 505)
Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, "Adalah Rasulullah saw.  apabila berkhutbah, merah kedua matanya, meninggi suaranya, dan memuncak marahnya, lalu beliau menyampaikan peringatan kepada pasukan, yaitu beliau berkata "Awas musuh akan menyerang kalian pada waktu pagi, dan awas musuh akan menyerbu kalian diwaktu sore!" (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir 4711, irwa-ul Ghalil no: 611, Muslim II: 591 no: 866, dan Tirmidzi II: 9 no: 505). 
6. Khutbah Hajat
Adalah Rasulullah saw. selalu memulai semua khutbahnya, nasihatnya dan pengajarannya dengan khutbah ini yang dikenal dengan nama Khutbatul Hajah. Redaksinya sebagai berikut:, Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan maghfirah (ampunan) kepada-Nya. Kami juga berlindung kepada Allah dan kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Siapa saja yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tak seorang pun yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul (utusan).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati, melainkan dalam keadaan Islam." (Ali-Imraan: 102)
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb mu yang telah mencipta kamu dan seorang diri, dan darinya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa: 1)
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalan dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mematuhi Allah Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar." (Al-Ahzaab: 70-7 1)
Amma ba'du,
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw., seburuk-buruk perkata adalah yang diada-adakan (dalam agama), segala perkara yang diadakan adalah bid'ah, setiap bid'ah sesat dan setiap kesesatan adalah di neraka. (Shahih: Shahih Nasa'i 1331,Muslim II: 592 no: 467 dan Nasa'i III: 188). 
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'ad I: 116, menulis, "Barang siapa memperhatikan semua khutbah Nabi saw. dan khutbah para sahabatnya, niscaya ia mendapatkan materi khutbah meliputi penjelasan perihal hidayah, tauhid, sifat-sifat Rabb Jalla Jalaluh prinsip-prinsip pokok keimanan, dakwah (seruan) kepada Allah, dan penyebutan tentang aneka ragam nikmat Allah Ta'ala yang menjadikan dia cinta kepada makhluk-Nya dan hari-hari yang membuat mereka takut kepada adzab-Nya, menyuruh jama'ah agar senantiasa mengingat-Nya dan mensyukuri nikmat-Nya yang menyebabkan mereka cinta dengan tulus kepada-Nya. Kemudian para sahabat menjelaskan tentang keagungan Allah, sifat dan nama-Nya yang menyebabkan dia cinta kepada akhluk-Nya, dan menyuruh jama'ah agar ta'at kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya dan mengingat-Nya yang membuat mereka dicintai oleh-Nya sehingga seluruh jama'ah ketika meninggalkan masjid mereka telah berada dalam keadaaan cinta kepada Allah dan Allah pun cinta kepada mereka. Dan adalah Rasulullah senantiasa berkhutbah dengan menyebut banyak ayat Qur'an, terutama surah Qaaf."
Ummu Hisyam binti Harits bin Nu'man r.a. berkata, "Aku tidak hafal surah Qaaf, melainkan melalui mulut Rasulullah saw.  yang beliau sampaikan dalam khutbahnya di atas mimbar." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II:414 no:934, Muslim II:582 no:581, Nasa'i III:104, Ibnu Majah I:352 no:1110, ‘Aunul Ma'bud III:460 no:1099 secara ringkas dan Tirmidzi II:12 no:5111 dengan lafadz yang semakna). 
7. Wajib Diam Dan Haram Berbicara Ketika Khatib Sedang Berkhutbah
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila mengatakan kepada rekanmu, "Diamlah ! " pada hari Jum'at, maka sungguh telah berbuat sia-sia." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 911, Nasa'i III: 112 dan Sunan Ibnu Majah I: 356 no: 1110 dengan redaksi yang sema'na). 
8.   Kapan Makmum Dianggap Mendapat Shalat Jum'at
Shalat jum'at adalah dua raka'at secara berjama'ah. Karenanya, siapa saja yang tidak mengerjakan shalat jama'ah jum'ah dari kalangan orang-orang yang tidak wajib shalat Jum'ah, atau berasal dari kalangan orang-orang yang berudzur, maka hendaklah mereka shalat dzuhur empat raka'at. Dan barang siapa yang mendapatkan satu raka'at dengan (bersama) Imam berarti ia mendapat shalat jama'ah jum'at.
Dari Abu Hurairah r.a.  bahwa Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang, mendapatkan satu raka'at dan shalat Jum'at, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat jama'ah Jum'at." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 622, Shahihul Jami'us Shaghir no: 5999, Nasa'i III: 112 dan Ibnu Majah I: 356 no: 1121 dan lafadz yang sema'na). 
9.   Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Jum'at
Dari Abu Hurairah r.a.  dan Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang mandi besar (sekujur tubuh) pada hari jum'at, lalu kemudian datang (ke masjid tuk) shalat jum'at, lalu ia shalat semampunya, kemudian ia mendengarkan khutbah dengan seksama hingga selesai khutbahnya, lalu ia shalat jum'at 1gtrnnya, niscaya diampunilah baginya akan dosa-dosa yang terjadi antara jum'at ini dengan jum'at yang lain ditambah tiga hari." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Oleh sebab itu, barangsiapa datang ke masjid sebelum khatib berkhutbah, hendaklah ia shalat sunnah (intidzar) semampunya, tanpa ada batasnya sampai khatib hendak naik mimbar.
Adapun shalat sunnah yang dewasa ini dikenal dengan sebutan shalat sunnah qabliyah jum'at, maka termasuk amalan yang sama sekali tidak mendasar yang kuat. Dan sudah dimaklumi, sebagaimana yang ditegaskan Ibnul Qayyim, "Bahwa Nabi apabila Bilal selesai mengumandangkan adzan beliau langsung memulai berkhutbahnya, tidak seorangpun yang berdiri mengerjakan shalat dua raka'at, sama sekali tidak ada, dan adzan hanya sekali. Kemudian, kapan mereka akan shalat sunnah qabliyah jum'at?" (Zaadul Ma'ad I: 118).
Adapun sesudahnya, maka kalau mau shalatlah empat raka'at atau dua raka'at. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu akan shalat Jum'at, maka shalatlah sesudahnya empat raka'at!" (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 625, Shahihuljarni'us Shaghir no: 640, Muslim 11 600 no: 882 dan ini lafadznya, ‘Aunul Ma'bud III : 481 no: 1118, dan Tirmidzi II: 17 no: 522).
Dari Ibnu Umar r.a.  bahwa Nabi saw.  tidak shalat dua raka'at seusai shalat jumat hingga beliau pulang lalu shalat dua raka'at di rumahnya. (Muttafaqun ‘alaih: Muslim II: 600 no: 71 dan 822 dan Fathul Bari II: 425 no: 937 tanpa lafadz, "Di rumahnya."). 
10. Adab Datang Ke Masjid Pada Hari Jum'at
Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak menghadiri shalat jama'ah jum'at agar mandi, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits berikut ini:
Dari Salman al-Farisi r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidaklah orang melaksanakan mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, bersuci dengan, sungguh-sungguh, dan memakai wangi-wangian dari rumahnya, kemudian ia keluar (pergi ke masjid), dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berdampingan), kemudian shalat sunnah (intidzar) semampunya, lain memperhatikan dengan seksama apabila imam berkhutbah, (tidaklah ia lakulan itu semuanya) kecuali dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya pasti diampuni." (Shahih: Shahihul jami'us Shaghir no: 7736, dan Fathul Bari II: 370 no: 883).
Namun ada juga yang berpendapat bahwa mandi ketika akan menunaikan shalat Jum'at hukumnya wajib. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut: GHUSLU YAUMIL JUM'ATI WAAJIBUN ‘ALAA KULLI MUHTALIM (= Mandi pada hari Jum'at wajib atas setiap orang yang sudah ihtilam (mimpi basah). Diriwayatkan Imam-Ima hadits yang tujuh. Bulughul Maram no:122 (pent.). 
Dari Abu Sa'id dan Abu Hurairah r.a., keduanya berkata bahwa Rasulullah saw.  bersabda, "Barangsiapa mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, lalu mengenakan pakaian terbaiknya, kemudian memaka wangi wangian bila punya, kemudian datang (ke masjid untuk) shalat jum'at dan ia tidak melangkahi leher rekan-rekan kemudian shalat (sunnah) semampunya, lalu diam (memperhatikan) bila imamnya datang (hendak naik mimbar) sampai selesai dan shalatnya, maka shalat itu sebagai penebus dosa yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6066 dan zznul Ma'bud 11: 7 no: 339).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila hari jum'at tiba di atas setiap pintu masjid terdapat sejumlah malaikat yang mencatat para jama'ah sesuai dengan kualitas kedudukannya, (gelombang) pertama sebagai (peringkat) pertama, kemudian manakala khatib duduk (ikut) mendengarkan khutbah (peringatan), perumpamaan gelombang pertama seperti orang yang menghadiahkan seekor unta yang gemuk, kemudian (gelombang berikutnya) seperti "orang yang menghadiahkan seekor sapi betina, kemudian (gelombang ketiga) seperti orang yang menghadiahkan seekor kambing kemudian (gelombang keempat) seperti orang yang menghadiahkan ayam betina, kemudian (gelombang kelima) seperti orang yang menghadiahkan sebutir telur." (Muttafaqun ‘alaih: Shahihul Jami'us Sahghir no: 7750, Muslim II: 587 no: 850, Nasa'i III: 98, dan Ibnu Majah I: 347 no: 1092). 
11.    Do'a Dan Dzikir Yang Dianjurkan Dibaca Pada Hari Jum'at
1.      Memperbanyak shalawat dan salam kepada Nabi saw.
Dari Aus bin Aus r.a. bahwa Rasulullah saw.  bersabda, "Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling afdhal ialah hari jum'at, pada hari itu (Nabi) Adam diciptakan, pada hari itu nyawanya dicabut, pada hari itu sangkakala ditiup, dan pada hari itu (pula) kiamat besar terjadi. Oleh karena perbanyaklah shalawat untukku pada hari itu, karena shalawatmu ditampakkan kepadaku. "Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah bagaimana (mungkin) shalawat kami ditujukan kepadamu, padahal engkau sudah berbentuk tulang belulang?' Maka sabda beliau, "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah mengharamkan tanah memakan jasad para Nabi." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 889, ‘Aunul Ma'bud III: 370 no: 1034, Majah I: 345 no: 1085, dan Nasa'i III : 91).
Yang dimaksud shalawat di sini bukan shalawat-shalawat bid'ah atau membaca diba' dan bid'ah sesat lainnya yang banyak dibaca di masyarakat kita, akan tetapi shalawat yang sesuai dengan tuntunan Nabi saw.  seperti shalawat "Ibrahimiyyah" yang dibaca ketika duduk tasyahud (tahiyyat) (pent.). 
2. Membaca Surat al-Kahfi
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, niscaya bacaan tersebut menjadi cahaya baginya yang meneranginya antara dua Jumat." (Sahih: Irwa-ul Ghalil no: 626, Shahihul Jami'us Shaghir no: 6470, Mustadrak Hakim II: 368 dan Baihaqi III: 249).
3.   Memperbanyak Do'a Demi Mendambakan Ketepatannya Dengan Waktu Istijabah (terkabul).
Dari Jabir r.a. dan Rasulullah saw. bersabda, "Hari Jumat terdiri atas dua belas jam setiap hamba muslim memohon apapun kepada Allah Azza Wa Jalla pada hari itu, pasti Dia memenuhi permohonannya, karena itu carilah kesempatan emas tersebut pada akhir waktu sesudah shalat ashar.' (Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i -lafadz ini baginya dan Hakim. Hakim berkata, "Shahih menurut syarat Muslim." Shahihut Targhib no: 705 dan Muslim II: 584 no: 853). 
12. Shalat Jama'ah Jum'at Di Masjid Jami'
Dari Aisyah r.a. , bertutur, "Para sahabat pada hari Jum'at berdatangan dari tempat tinggal mereka dan dari kawasan dataran tinggi (awali)." (Muttafaqun ‘alaih: Aunul Ma'bud III: 380 no: 1042 secara ringkas, yang merupakan bagian dari hadits panjang yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Fathul Bari II 385 no 902 dan Muslim II: 581 no: 847)
Dari az-Zuhri, bahwa penduduk Dzul Hulaifah pada hari Jum'at berkumpul (shalat Jum'at) bersama Nabi saw.  padahal jaraknya dan Madinah sejauh perjalanan enam mil. (Baihaqi III: 175)
Dari Atha' bin Abi Rabah, ia berkata, "Adalah penduduk Mina biasa menghadiri shalat Jum'at di Mekkah." (Baihaqi III: 175)
Dalam kitab Talkhishul Habir II 55, al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani menulis, "Tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah mengizinkan seorang sahabat untuk mengadakan shalat Jum'at di salah satu masjid di Madinah dan tidak pula di daerah-daerah dekat dengannya." 
13. Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum'at
Apabila hari raya jatuh pada hari Jum'at, maka gugur kewajiban shalat jama'ah Jum'at dan orang-orang yang sudah mengerjakan shalat jama'ah.'"(Fiqhus Sunnah I : 267)
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, Nabi saw. shalat ‘Id, kemudian memberi rukhsah, dispensasi dalam hal (pelaksanaan) shalat Jum'at, yaitu beliau bersabda "Barangsiapa yang mau shalat (Jum'at), maka shalatlah!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no 1082, ‘Aunul Ma'bud III : 407 no :1057 dan Ibnu Majah I : 415 no: 1310). 
14. Dianjurkan Imam Mengerjakan Shalat  Jama'ah Jum'at Lagi Agar Orang Yang Mau Mengerjakannya Dan Orang Yang Tidak Shalat ‘Id Dapat Mengerjakannya
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Sungguh pada harimu ini telah terhimpun dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat ini : dia, tidak perlu lagi shalat jum'at, namun kami akan mendirikan shalat jama'ah jum'at." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1083, ‘Aunul Ma'bud 111: 410 no: 1060, Ibnu Majah I: 416 no: 1311 dan hadits Ibnu Abbas ra).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 296 -311.



Khatib Jumat

Grogi, Jamaah Tertawa

Senin, 12 Mar 07 07:35 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar